Tax Amnesti Jilid 2 Tahun 2022 : Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP UU No. 7/2021
Sabtu, 30 Maret 2024
Tulis Komentar
Tax Amnesti Jilid 2 Tahun 2022 - UU HPP / UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan diundangkan pada tanggal 29 Oktober 2021.
Dalam UU HPP ini terdapat salah satu bab yang membahas terkait program pengungkapan sukarela Wajib Pajak yaitu tepatnya di BAB V yang berjudul Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.
Berdasarkan hal tersebut, maka istilah Tax Amnesti jilid 2 pun banyak dibicarakan oleh orang-orang belakangan ini.
Nah kemudian apa saja poin-poin tax amnesti jilid 2 dalam UU HPP ini?
Perlu anda ketahui bahwa di dalam UU HPP ini diatur 2 jenis program pengungkapan sukarela Wajib Pajak yaitu:
- Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak untuk tahun pajak 2015 dan sebelumnya;
- Program Pengungkapan Sukarelah Wajib Pajak untuk tahun pajak 2016 sampai dengan tahun pajak 2020.
Kita akan coba membahasnya pada uraian di bawah ini.
Tax Amnesti Jilid 2 Tahun 2022 Berdasarkan UU HPP/UU Nomor 7 Tahun 2021 Untuk Tahun Pajak 2015 dan Sebelumnya
Tax Amnesti Jilid 2 Tahun 2022 Untuk Tahun Pajak 2015 dan Sebelumnya |
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pengaturan terkait program tax amnesti jilid 2 tahun 2022 yang ada di dalam UU HPP/UU Nomor 7 tahun 2021 untuk Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak untuk tahun pajak 2015 dan sebelumnya yaitu sebagai berikut.
1. Terkait Harta Bersih
Wajib Pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang kurang atau belum diungkapkan dalam Surat Penyataan sepanjang Dirjen Pajak belum menemukan data dan/atau informasi terkait harta tersebut.
Yang dimaksud dengan harta bersih adalah nilai harta setelah dikurangi dengan nilai hutang sama seperti pengertian pada UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Jadi pengertian harta bersih di UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan adalah sama dengan pengertian harta bersih yang ada pada UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Kemudian, harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan inilah yang kemudian akan dianggap sebagai penghasilan tambahan dan kemudian akan dikenakan PPh yang bersifat final.
2. Tarif Tax Amnesti Jilid 2
Besaran atau nilai pajak penghasilan final atas harta bersih didapatkan dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
Besarnya tarif yaitu sebagai berikut:
- 6% untuk harta bersih yang ada di dalam wilayah NKRI dan akan diinvestasikan pada sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan di dalam wilayah NKRI dan/atau diinvestasikan pada surat berharga negara.
- 8% untuk harta bersih yang ada di dalam wilayah NKRI dan tidak diinvestasikan pada sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan di dalam wilayah NKRI dan/atau diinvestasikan pada surat berharga negara.
- 6% untuk harta bersih yang ada di luar wilayah NKRI dan akan dialihkan ke dalam wilayah NKRI serta diinvestasikan pada sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan di dalam wilayah NKRI dan/atau diinvestasikan pada surat berharga negara.
- 8% untuk harta bersih yang ada di luar wilayah NKRI dan akan dialihkan ke dalam wilayah NKRI namun tidak diinvestasikan pada sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan di dalam wilayah NKRI dan/atau diinvestasikan pada surat berharga negara.
- 11% untuk harta bersih yang ada di luar wilayah NKRI dan tidak dialihkan ke dalam wilayah NKRI.
3. Pedoman Nilai Harta
UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP ini juga memberikan pedoman terkait bagaimana cara menilai harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan.
Pedoman nilai harta tax amnesti jilid 2 tersebut yaitu sebagai berikut:
- Nilai nominal, untuk harta yang berupa kas atau setara kas.
- Nilai yang ditetapkan pemerintah yaitu Nilai Jual Objek Pajak untuk tanah dan/atau bangunan, dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor untuk kendaraan bermotor.
- Nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk. untuk emas dan perak.
- Nilai yang dipublikasikan oleh Bursa Efek Indonesia, untuk saham dan waran (warrant) yang dijualbelikan di PT Bursa Efek Indonesia.
- Nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia, untuk Surat Berharga Negara dan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan.
Ketentuan lainnya yaitu jika tidak terdapat nilai yang dapat dijadikan pedoman untuk harta selain kas dan setara kas, maka yang digunakan adalah nilai dari hasil penilaian kantor jasa penilai publik.
4. Jangka Waktu Tax Amnesti Jilid 2 / Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak
Dalam UU Nomor 7 tahun 2021 tentang HPP telah diatur mengenai jangka waktu dari program pengungkapan sukarela Wajib Pajak.
Jangka waktu tersebut yaitu dari tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.
Tax Amnesti Jilid 2 Tahun 2022 Berdasarkan UU HPP/UU Nomor 7 Tahun 2021 Untuk Tahun Pajak 2016 Sampai Dengan Tahun Pajak 2020
Tax Amnesti Jilid 2 Tahun 2022 Untuk Tahun Pajak 2016 sampai dengan Tahun Pajak 2020 |
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pengaturan terkait program tax amnesti jilid 2 tahun 2022 yang ada di dalam UU HPP/UU Nomor 7 tahun 2021 untuk Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak untuk tahun pajak 2016 sampai dengan tahun pajak 2020 yaitu sebagai berikut.
1. Kriteria Harta Bersih
- Wajib Pajak Orang Pribadi dapat mengungkapkan harta bersih yang:
- Diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2020;
- Masih dimiliki sampai dengan tanggal 31 Desember 2020;
- Belum dilaporkan di SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2020.
Atas harta bersih yang diungkapan oleh Wajib Pajak tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan pada tahun pajak 2020.
2. Kriteria Wajib Pajak Orang Pribadi yang dapat Mengikuti Program Tax Amnesti Jilid 2
- Tidak sedang dilakukan pemeriksaan untuk tahun pajak 2016, tahun pajak 2017, tahun pajak 2018, tahun pajak 2019 dan/atau tahun pajak 2020.
- Tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk tahun pajak 2016, tahun pajak 2017, tahun pajak 2018, tahun pajak 2019 dan/atau tahun pajak 2020.
- Tidak sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan.
- Tidak sedang berada dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan.
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan.
2. Tarif Tax Amnesti Jilid 2
Besaran atau nilai pajak penghasilan final atas harta bersih didapatkan dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
Dasar pengenaan pajak yaitu sebesar jumlah harta bersih yang belum atau kurang dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020.
Besarnya tarif yaitu sebagai berikut:
- 12% untuk harta bersih yang ada di dalam wilayah NKRI dan akan diinvestasikan pada sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan di dalam wilayah NKRI dan/atau diinvestasikan pada surat berharga negara.
- 14% untuk harta bersih yang ada di dalam wilayah NKRI dan tidak diinvestasikan pada sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan di dalam wilayah NKRI dan/atau diinvestasikan pada surat berharga negara.
- 12% untuk harta bersih yang ada di luar wilayah NKRI dan akan dialihkan ke dalam wilayah NKRI serta diinvestasikan pada sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan di dalam wilayah NKRI dan/atau diinvestasikan pada surat berharga negara.
- 14% untuk harta bersih yang ada di luar wilayah NKRI dan akan dialihkan ke dalam wilayah NKRI namun tidak diinvestasikan pada sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan di dalam wilayah NKRI dan/atau diinvestasikan pada surat berharga negara.
- 18% untuk harta bersih yang ada di luar wilayah NKRI dan tidak dialihkan ke dalam wilayah NKRI.
3. Pedoman Nilai Harta
UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP ini juga memberikan pedoman terkait bagaimana cara menilai harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan.
Pedoman nilai harta tax amnesti jilid 2 tersebut yaitu sebagai berikut:
- Nilai nominal, untuk harta yang berupa kas atau setara kas.
- Harga perolehan, untuk harta selain kas atau setara kas.
4. Jangka Waktu Tax Amnesti Jilid 2 / Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak
Dalam UU Nomor 7 tahun 2021 tentang HPP telah diatur mengenai jangka waktu dari program pengungkapan sukarela Wajib Pajak.
Wajib Pajak mengungkapkan harta bersih melalui Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak dari tanggal 1 Januari 2022 sampau dengan tanggal 30 Juni 2022.
5. Pembetulan SPT Tahunan
Dalam UU HPP ini juga mengatur tentang perlakukan terhadap pembetulan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2016, tahun pajak 2017, tahun pajak 2018, tahun pajak 2019 dan/atau tahun pajak 2020.
Diatur bahwa utnuk pembetulan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2016, tahun pajak 2017, tahun pajak 2018, tahun pajak 2019 dan/atau tahun pajak 2020 yang disampaikan setelah tanggal pengundangan UU HPP (29 Oktober 2021), maka atas SPT Pembetulan tersebut dianggap tidak disampaikan.
Untuk lebih jelas dan lengkapnya, anda dapat mengunduh UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan melalui link berikut ini (Download UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan).
Akhir Kata
Dengan diundangkannya RUU HPP menjadi UU Nomor 7 tahun 2021, maka terdapat beberapa perubahan peraturan pajak terkait PPh PPN dan lainnya.
Salah satu poin yang diatur dalam UU HPP ini yaitu adalah Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak yang ada di BAB V.
Terkait dengan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak ini, terdapat 2 jenis pengungkapan yaitu pengungkapan untuk harta bersih tahun pajak 2015 dan sebelumnya dan juga program pengungkapan harta besih untuk tahun pajak 2016 sampai dengan tahun pajak 2020.
Kami sudah membahas poin-poin penting terkait kedua jenis program pengungkapan sukarela Wajib Pajak tersebut pada pembahasan diatas.
Sekian yang dapat kami sampaikan terkait program tax amnesti jilid 2 tahun 2022 berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang HPP. Sekian dan terima kasih telah berkunjung ke situs TutorialPajak.com.
Belum ada Komentar untuk "Tax Amnesti Jilid 2 Tahun 2022 : Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP UU No. 7/2021"
Posting Komentar