Ketentuan PPh Final atas Penghasilan Sewa Tanah dan Bangunan

Daftar Isi
Ketentuan PPh Final atas Penghasilan Sewa Tanah dan Bangunan
Ketentuan PPh Final atas Penghasilan Sewa Tanah dan BangunanDirektorat Jenderal pajak mengevaluasi ketentuan mengenai pengenaan PPh final atas sewa tanah/bangunan, hal tersebut tertuang dalam fokus kebijakan teknis perpajakan 2021.

Pada saat dikonfirmasi, DJP yunirwansyah mengatakan evaluasi atas PPh Final sewa tanah/bangunan yang sedang berproses.

Seperti yang tertuang dalam pasal 4 ayat 2 huruf d dari PPh kegiatan persewaan tanah/bangunan termamasuk penghasilan yang bisa dikenai pajak bersifat final.

Berikut objek pajak untuk PPh final atas penghasilan tersebut.


Ketentuan PPh Final atas Penghasilan Sewa Tanah dan Bangunan



Objek PPh Final atas Penghasilan Sewa Tanah dan Bangunan

Ketentuan PPh Final atas Penghasilan Sewa Tanah dan Bangunan
Objek PPh Final atas Penghaslan Sewa Tanah dan Bangunan
Objek PPh Final atas Penghasilan Sewa Tanah dan Bangunan yaitu sebagai berikut:
  • Penghasilan yang berupa sewa atas tanah/bangunan seperti tanha, rumah, rumah susun, kondominium, apartemen, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan, yang termasuk gedung pertemuan yaitu seperti toko, rumah kantor, rumah toko, gudang, dan bangunan industry.
  • Jumlah bruto nilai persewaan ,merupakan seluruh jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh pihak yang menyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah/bangunan yang disewa, yang termasuk biaya prawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, dan service charge baik perjanjian yang dibuat secara terpisah maupun yang disatukan dengan perjanjian persewaan yang bersangkutan.


Pemotong PPh final atas Penghasilan Sewa Tanah dan Bangunan

Ketentuan pemotong PPh Final atas Penghasilan Sewa Tanah dan Bangunan dapat anda terapkan dengan mengacu pada beberap poin ketentuan.

Dilakukan pemotong oleh penyewa antara lain badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, kerja sa,ma operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak.

Dalam hal penyewaan merupakan orang pribadi atau subjek pajak, selain yang disebutkan diatas, PPh disetor sendiri oleh yang menyewakan.

Orang pribadi yang ditunjuk sebagai Pemotong PPh yaitu:
Akuntan, arsitek, dokter, PPAT, kecuali PPAT yaitu camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan perpajakan bebas, orang pribadi yang menjalankan usaha, menyelenggarakan pembukuan dan sudah terdaftar sebagai WP dalam negeri.


Tarif PPh Final atas Penghasilan Sewa Tanah dan Bangunan

Ketentuan PPh Final atas Penghasilan Sewa Tanah dan Bangunan
Tarif PPh Final atas Sewa Tanah dan Bangunan
Tarif PPh Final atas Penghasilan Sewa Tanah dan Bangunan adalah sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan bangunan, baik untuk orang pribadi maupun badan.


Akhir Kata

Direktorat Jenderal pajak mengevaluasi ketentuan mengenai pengenaan PPh final atas sewa tanah/bangunan, hal tersebut tertuang dalam fokus kebijakan teknis perpajakan 2021.

Begitulah penjelasan diatas bahwa dalam pasal 4 ayat 2 huruf d dari PPh kegiatan persewaan tanah/bangunan termamasuk penghasilan yang bisa dikenai pajak bersifat final.

Besar jumlah tarif PPh Final atas Penghasilan Sewa Tanah dan Bangunan sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan bangunan.

Jangan lewatkan artikel kami yang lainnya tentang contoh soal pph pasal 4 ayat 2 atas sewa tanah dan bangunan, pp 34 tahun 2017 ortax, pph sewa bangunan dan tarif pph final sewa tanah dan bangunan.

Ada juga tentang pph final pasal 4 ayat 2, jurnal pph pasal 4 ayat 2 atas sewa, pajak sewa rumah dan pph sewa kendaraan.

Itulah seluruh isi artikel kita kali ini mengunai Ketentuan PPh Final atas Penghasilan Sewa Tanah dan Bangunan tahun 2021. Sekian dan semoga bermanfaat.