Prosedur dan Syarat Wajib Pajak Non-Efektif NPWP

Prosedur dan Syarat Wajib Pajak Non-Efektif NPWP
Layanan Non-Efektif NPWP wajib pajak ini diberikan kepada Wajib Pajak yang meyampaikan permohonan sebagai Wajib Pajak non-efektif karena tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Prosedur Non-Efektif NPWP

Wajib Pajak menyampaikan permohonan Wajib Pajak Non-Efektif:
a. secara elektronik dan disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak; atau

b. tertulis disampaikan:
  • secara langsung;
  • melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
  • melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat,
dan disampaikan ke KPP/KP2KP/Layanan Pajak di Luar Kantor
sesuai wilayah kerjanya.

Persyaratan dan Dokumen Non-Efektif NPWP

  • formulir permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif;
  • surat pernyataan memenuhi kriteria Wajib Pajak Non-Efektif;
  • dokumen yang menunjukan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Non-Efektif.

Jangka Waktu Penyelesaian Non-Efektif NPWP

Paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat (BPS) diterbitkan.

Peraturan Terkait Non-Efektif NPWP

  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak s.t.d.d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018;
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2016 tentang Layanan Pajak di Luar Kantor di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Bila anda memiliki pertanyaan terkait Non-Efektif NPWP wajib pajak ini, silahkan tuliskan pada kolom komentar yang ada di bawah. Sekian dan semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel