Prosedur dan Syarat Cetak Ulang Kartu NPWP/SKT/SPPKP

Prosedur dan Syarat Cetak Ulang Kartu NPWP/SKT/SPPKP
Layanan Cetak Ulang Kartu NPWP/SKT/SPPKP ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar (SKT), dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) pada KPP atau KP2KP.

Permohonan cetak ulang kartu NPWP, SKT dan SPPKP hanya dapat dilakukan secara tertulis setelah 1 (satu) bulan sejak tanggal mulai terdaftar.

Prosedur Cetak Ulang Kartu NPWP/SKT/SPPKP

  • Wajib Pajak menyampaikan permohonan cetak ulang pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat keduukan dan/atau tempat kegiatan usaha;
  • Wajib Pajak orang pribadi menunjukkan KTP asli Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan pada seluruh KPP atau KP2KP.

Persyaratan dan Dokumen Cetak Ulang Kartu NPWP/SKT/SPPKP

  • Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan cetak ulang kartu NPWP, SKT, dan atau SPPKP adalah sama dengan dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran NPWP dan/atau pengukuhan sebagai PKP.
  • Khusus Cetak Ulang Kartu NPWP Wajib Pajak orang pribadi cukup hanya dengan menunjukkan KTP orang pribadi bersangkutan.

Jangka Waktu Penyelesaian Cetak Ulang Kartu NPWP/SKT/SPPKP

Paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah penerbitan BPS.

Peraturan Terkait Cetak Ulang Kartu NPWP/SKT/SPPKP

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak s.t.d.d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018.

Bila anda memiliki pertanyaan terkait Cetak Ulang Kartu NPWP/SKT/SPPKP ini, silahkan tuliskan pada kolom komentar yang ada di bawah. Sekian dan semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel