Cara Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif NPWP

Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif NPWP
Layanan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif NPWP ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak dari status non-efektif menjadi efektif.

Prosedur Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif NPWP

Wajib Pajak menyampaikan permohonan secara tertulis:
  • secara langsung;
  • melalui pos; atau
  • melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir,
disampaikan ke KPP/KP2KP/Layanan di Luar Kantor sesuai wilayah kerja.

Persyaratan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif NPWP

  • formulir permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif;
  • SPT Masa/Tahunan atau bukti pembayaran pajak atau dokumen yang menyatakan kegiatan usaha/pekerjaan bebas.

Jangka Waktu Penyelesaian Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif NPWP

Paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat (BPS) diterbitkan.

Peraturan Terkait Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif NPWP

  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak s.t.d.d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018;
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2016 tentang Layanan Pajak di Luar Kantor di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Bila anda memiliki pertanyaan terkait Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif NPWP ini, silahkan tuliskan komentar anda pada kolom komentar yang ada di bawah. Sekian dan semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel