Cara Login DJP Online dan Cara Mendapatkan EFIN

Daftar Isi
DJP Online : Cara Registrasi dan EFIN
Dalam pembahasan kali ini kita akan menguraikan secara mendalam mengenai DJP Online khususnya terkait cara registrasi DJP Online dan juga tentang EFIN.

Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP wajib untuk melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilannya selain ada kewajjiban pembayaran pajak.

Pelaporan SPT Tahunan dan juga pelaporan SPT Masa dapat dilakukan dengan efiling melalui situs DJP Online. Berikutnya kami kami akan menguraikan secara lengkap terkait DJP Online ini. Silahkan disimak ya.


Apa itu DJP Online?

DJP Online adalah sebuah aplikasi online yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai saluran pelayanan perpajakan kepada wajib pajak.

DJP Online ditujukan untuk memudahkan proses pembayaran maupun pelaporan pajak. Situs DJP Online pajak dapat anda akses pada alamat berikut ini https://djponline.pajak.go.id/account/login.

Dengan adanya DJP online ini diharapkan wajib pajak dapat menjadi lebih mudah dan taat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak dan pelaporan pajaknya.


Apa Saja Layanan DJP Online?

Pada dasarnya aplikasi DJP Online ditujukan sebagai media untuk mempermudah wajib pajak dalam hal pembayaran pajak dan juga pelaporan pajak. Aplikasi DJP Online memiliki beberapa fitur atau layanan yaitu sebagai berikut.

1. DJP Online Billing atau eBilling

Ebilling atau DJP Online Billing juga sering disebut sebagai SSE3 Pajak. Penyebutan SSE3 Pajak ini berkaitan dengan alamat situs eBilling yang dapat diakses langsung melalui https://sse3.pajak.go.id/ tanpa terlebih dahulu login melalui situs DJP Online.

Untuk dapat login atau registrasi di situs SSE 3 atau DJP Online Billing, wajib pajak terlebih dahulu harus tetap mendaftarkan diri untuk memperoleh akun DJP Online.

2. Efiling SPT Tahunan

Pelaporan pajak online atau sering disebut dengan Efiling Pajak merupakan salah satu layanan yang diberikan oleh situs DJP Online sebagai sarana untuk melaporkan SPT Tahunan.

Wajib Pajak dalam melaporkan SPT Tahunan tidak perlu lagi untuk menulis formulir SPT Tahunan secara manual dan tidak perlu lagi harus datang ke KPP atau KP2KP untuk menyerahkan laporan SPT Tahunannya.

Sekarang wajib pajak cukup mengisi dan/atau upload berkas SPT Tahunan di situs DJP Online kapanpun dan dimanapun.

3. Efiling SPT Masa

Layanan DJP Online selanjutnya yaitu Efiling SPT Masa. Semua jenis SPT Masa seperti SPT Masa PPh Pasal 21, SPT Masa PPh Pasal 22 dan SPT Masa lainnya saat ini sudah dapat dilaporkan secara online melalui situs DJP Online tanpa perlu repot-repot datang ke KPP atau KP2KP.

4. SPT Tahunan eForm

Salah satu bentuk layanan DJP Online yang terbaru adalah aplikasi Eform. Aplikasi Eform adalah aplikasi untuk pelaporan SPT Tahunan yang pengisian SPT nya dapat dilakukan secara manual. Kami akan mengulas mengenai Eform ini pada kesempatan dan artikel lainnya.

Apa itu EFIN?

EFIN adalah singkatan dari Electronic Filing Identification Number yang merupakan pelengkap identitas wajib pajak dalam penggunaan layanan online perpajakan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal pajak (DJP).

EFIN pada dasarnya merupakan nomor rahasia sebagai alat autentifikasi data wajib pajak. Tanpa memiliki EFIN maka seorang wajib pajak tidak akan dapat menggunakan layanan online yang disediakan oleh DJP.
Contoh EFIN adalah seperti ditunjukkan pada gambar di bawah ini.

DJP Online : Cara Registrasi dan EFIN
Gambar 1. Contoh Nomor EFIN Pajak


Bagaimana Cara Mendapatkan EFIN?

Cara mendapatkan EFIN sebenarnya cukup mudah. Anda hanya tinggal mengisi formulir aktivasi EFIN dan kemudian menyiapkan berkas dokumen persyaratan aktivasi EFIN lalu menyerahkan formulir dan dokumen persyaratan aktivasi EFIN tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau ke KP2KP terdekat.

Bagi anda yang belum melakukan aktivasi EFIN, silahkan anda baca persyaratan dan cara mendapatkan EFIN Pajak pada artikel berikut ini : Cara Aktivasi EFIN Mudah.

Cara Registrasi DJP Online

Untuk dapat menikmati layanan perpajakan yang disediakan pada situs DJP Online, anda terlebih dahulu harus melakukan registrasi akun DJP Online.

Tampilan halaman login DJP Online adalah seperti ditunjukkan pada gambar di bawah ini.



Langkah registrasi DJP Online adalah sebagai berikut:
  1. Siapkan alamat Email anda yang aktif;
  2. Siapkan nomor EFIN anda (bila belum memiliki nomor EFIN silahkan baca artikel Cara Aktivasi EFIN terlebih dahulu);
  3. Kunjungi situs DJP Online melalui link berikut ini https://djponline.pajak.go.id/account/login;
  4. Pada bagian bawah halaman situs DJP online, pilih menu Anda belum terdaftar? daftar di sini;
  5. Kemudian pada halaman registrasi atau pendaftaran akun DJP Online masukkan Nomor NPWP, Nomor EFIN dan ketikkan Kode Keamanan pada kolom yang telah disediakan lalu klik Verifikasi;
  6. Kemudian pada halaman selanjutnya masukkan alamat email, nomor HP, password yang akan anda gunakan dana data lainnya lalu klik Submit;
  7. Kemudian akan masuk email Link Aktivasi akun DJP Online. Silahkan klik link aktivasi yang disediakan dalam email aktivasi tersebut;
  8. Selesai. Sekarang anda dapat login ke situs DJP Online untuk menikmati layanan perpajakan yang telah disediakan.

Pertanyaan dan Solusi Terkait DJP Online

Dalam penggunaan aplikasi DJP Online masih terdapat banyak pertanyaan yang ditanyakan oleh wajib pajak. Beberapa pertanyaan yang paling sering ditanyakan oleh wajib pajak terkait aplikasi DJP Online adalah sebagai berikut.

1. Solusi Bila Lupa EFIN atau EFIN Hilang

Lupa EFIN Pajak atau nomor EFIN hilang adalah hal yang paling sering terjadi dan ditanyakan oleh wajib pajak. Ketika wajib pajak membutuhkan nomor EFIN ini dan ternyata setelah dicari-carai namun tidak ketemu maka akan mempersulit wajib pajak dalam menggunakan aplikasi DJP Online.

Lalu bagaimanakah solusi bila lupa EFIN Pajak atau nomor EFIN hilang ini? Jawabannya adalah dengan melakukan beberapa alternatif cara berikut ini:
  1. Mengecek email masuk dari DJP online. Lakukan mode pencarian dengan kata kunci EFIN pada kotak masuk atau inbox email anda;
  2. Dengan menghubungi Kring Pajak 1500200. Anda dapat meminta data nomor EFIN anda melalui layanan Kring Pajak 1500200. Namun jangan lupa sebelum menghubungi Kring Pajak, anda harus menyiapkan data identitas perpajakan anda seperti nomor NPWP, nomor NIK KTP dan data lainnya karena pihak Kring Pajak akan menanyakannya untuk autentifikasi identitas anda;
  3. Dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk permohonann cetak ulang nomor EFIN dengan membawa identitas perpajakan anda seperti kartu NPWP dan KTP;
  4. Melalui Live Chat situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. Anda dapat mengunjungi situs resmi DJP melalui link berikut ini https://pajak.go.id/;
  5. Melalui akun Twitter resmi Kring Pajak. Anda dapat menanyakan nomor EFIN anda melalui sosial media Twitter di akun resmi Kring Pajak yaitu https://twitter.com/kring_pajak.

2. Solusi Bila Lupa Password DJP Online

Pertanyaan selanjutnya terkait DJP Online yang sering ditanyakan oleh wajib pajak adalah solusi bila lupa password DJP Online.

Memang hal yang lumrah terjadi bila lupa password DJP online khususnya bagi karyawan atau PNS yang menggunakan aplikasi DJP Online hanya setahun sekali untuk pelaporan pajak online Efiling.

Namun lupa password DJP online ini dapat anda minimalisir misalkan dengan cara membuat password DJP Online yang sama dengan password email.

Kemudian bagaimanakah solusi bila lupa password DJP Online? jawabannya adalah dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Siapkan nomor NPWP;
  2. Siapkan nomor EFIN (bila anda lupa nomor EFIN silahkan anda baca kembali solusi lupa EFIN atau EFIN hilang pada pembahasan di atas );
  3. Masuk ke situs DJP Online. Link situs DJP Online yaitu https://djponline.pajak.go.id/account/login;
  4. Pada bagian bawah halaman situs DJP Online silahkan anda pilih menu Lupa password? reset di sini;
  5. Pada halaman selanjutnya silahkan anda ketikkan nomor NPWP, nomor EFIN, bila anda juga ingin mengganti alamat email DJP Online silakan anda centang Ya pada pertanyaan Lupa Email? lalu ketikkan alamat email anda yang baru dan terakhir ketikkan Kode Keamanan lalu klik Submit;
  6. Kemudian cek inbox email anda. Akan masuk email yang berisi link reset password DJP Online. Silahkan anda klik link reset password tersebut;
  7. Selanjutnya anda akan berada pada halaman reset password DJP Online. Silakan anda ketikkan password baru yang akan anda gunakan kemudian klik Submit;
  8. Selesai. Sekarang anda dapat login ke situs DJP Online dengan menggunakan password baru yang telah anda buat.

3. Cara Ganti Email DJP Online

Bila anda lupa alamat email yang anda gunakan untuk situs DJP Online atau anda ingin mengganti email DJP Online maka anda dapat melakukannya dengan cara yang cukup mudah.

Cara ganti email DJP Online yaitu dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Siapkan nomor NPWP;
  2. Siapkan nomor EFIN (bila anda lupa nomor EFIN silahkan anda baca kembali solusi lupa EFIN atau EFIN hilang pada pembahasan di atas );
  3. Masuk ke situs DJP Online. Link situs DJP Online yaitu https://djponline.pajak.go.id/account/login;
  4. Pada bagian bawah halaman situs DJP Online silahkan anda pilih menu Lupa password? reset di sini;
  5. Pada halaman selanjutnya silahkan anda ketikkan nomor NPWP, nomor EFIN, centang Ya pada pertanyaan Lupa Email? lalu ketikkan alamat email anda yang baru dan terakhir ketikkan Kode Keamanan lalu klik Submit;
  6. Kemudian cek inbox email baru anda. Akan masuk email yang berisi link reset password DJP Online. Silahkan anda klik link reset password tersebut (ikuti saja langkahnya walaupun sebenarnya anda hanya ingin mengganti alamat email namun prosesnya memang harus mengikuti prosedur reset password);
  7. Selanjutnya anda akan berada pada halaman reset password DJP Online. Silakan anda ketikkan password baru yang akan anda gunakan kemudian klik Submit;
  8. Selesai. Sekarang anda dapat login ke situs DJP Online dengan menggunakan password baru yang telah anda buat dan juga alamat email DJP Online anda sudah menggunakan alamat email yang baru.

4. DJP Online Gangguan

Situs DJP Online merupakan sebuah aplikasi layanan perpajakan online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Situs DJP Online dapat digunakan sebagai sarana pelaporan SPT Masa maupun SPT Tahunan dan juga pembuatan Billing Pajak.

Dalam beberapa waktu situs DJP Online bisa saja mengalami gangguan. DJP Online gangguan dapat disebabkan oleh sistem yang sedang dilakukan maintenance. Anda dapat mengecek pemberitahuan jika situs DJP Online sedang mengalami gangguan atau server down atau dalam masa maintenance pada situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di alamat https://pajak.go.id/.


Untuk dapat lebih memahami mengenai cara registrasi DJP Online dan juga cara mendapatkan EFIN, silahkan anda simak video tutorial registrasi DJP Online dan EFIN yang ada di bawah ini.


Lapor Pajak Online Melalui DJP Online Mudah

Layanan perpajakan di situs DJP Online sebenarnya dapat memudahkan para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak dan pelaporan pajaknya.

Cara registrasi DJP Online dan cara mendapatkan EFIN pajak pun tidak terlalu sulit dilakukan.

Demikianlah bahasan kita kali ini terkait registrasi DJP Online dan juga EFIN Pajak. Bila anda memiliki pertanyaan silahkan anda tuliskan pada kolom komentar yang di bawah. Semoga bermanfaat dan terima kasih telah berkunjung ke situs Tutorial Pajak ini.

Posting Komentar