Cara dan Syarat Membuat NPWP Perorangan dan Badan

Cara dan Syarat Membuat NPWP Perorangan dan Badan
Cara dan Syarat Membuat NPWP - Layanan pendaftaran NPWP diberikan kepada Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif atau berdasarkan kehendak Wajib Pajak sendiri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai sarana dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Prosedur Pendaftaran NPWP

a. Wajib Pajak mengajukan permohonan secara:
1) elektronik disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak (https://ereg.pajak.go.id).

2) tertulis disampaikan:
a) secara langsung;
b) melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
c) melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat

dan disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak atau disampaikan ke tempat pendaftaran tertentu sebagai tempat pendaftaran Wajib Pajak.

b. Wajib Pajak badan dapat melakukan pendaftaran secara elektronik untuk mendapatkan NPWP melalui Notaris yang ditunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Persyaratan dan Dokumen Pendaftaran NPWP

a. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, yaitu:

1) bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
  • fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); atau

2) bagi Warga Negara Asing (WNA):
  • fotokopi paspor;
  • fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

b. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, yaitu:

1) bagi WNI:
  • fotokopi KTP;
  • surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan; atau
  • keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa Wajib Pajak merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online;

2) bagi WNA:
  • fotokopi paspor;
  • fotokopi KITAS atau KITAP;
  • surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan; atau
  • keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa Wajib Pajak merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.

c. Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah berdasarkan keputusan hakim, yaitu:

1) fotokopi KTP;

2) dokumen berupa:
  • surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan; atau
  • keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa Wajib Pajak merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online, dalam hal Wajib Pajak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

d. Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya, yaitu:

1) fotokopi KTP;

2) fotokopi kartu NPWP suami dalam hal suami merupakan WNI, atau fotokopi dokumen identitas perpajakan di luar negeri dalam hal suami merupakan subjek pajak luar negeri;

3) fotokopi kartu keluarga, akta perkawinan, atau dokumen sejenisnya;

4) fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami;

5) dokumen berupa:
  • surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan; atau
  • keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa Wajib Pajak merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online, dalam hal Wajib Pajak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

e. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, yaitu:

1) fotokopi Kartu Pokok Wajib Pajak orang pribadi;

2) dokumen berupa:
  • surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan; atau
  • keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online menyatakan bahwa Wajib Pajak yang merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.

f. Wajib Pajak Badan yang berorientasi pada profit (profit oriented), yaitu:

1) fotokopi:
  • akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri; atau
  • surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing;

2) dokumen yang menunjukkan identitas diri salah satu pengurus Badan:
a) bagi WNI, yaitu:
  • fotokopi KTP;
  • fotokopi Kartu NPWP;
b) bagi WNA, yaitu:
  • fotokopi paspor;
  • fotokopi Kartu NPWP, dalam hal WNA telah terdaftar sebagai Wajib Pajak;

3) surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak Badan yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.

g. Wajib Pajak Badan yang tidak berorientasi pada profit (non profit oriented), yaitu:

1) dokumen yang menunjukkan identitas diri salah satu pengurus Badan:
  • fotokopi KTP, dalam hal pengurus adalah WNI; atau
  • fotokopi paspor pengurus, dalam hal pengurus adalah WNA;dan
2) surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak Badan yang menyatakan kegiatan yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan tersebut dilakukan.

h. Wajib Pajak Badan berbentuk kerja sama operasi (joint operation), yaitu:

1) fotokopi perjanjian kerjasama atau akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi;

2) fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi yang diwajibkan untuk memiliki NPWP;

3) dokumen yang menunjukkan identitas diri salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation):
a) bagi WNI, yaitu fotokopi KTP dan Kartu NPWP; atau
b) bagi WNA, yaitu:
  • fotokopi paspor;
  • fotokopi Kartu NPWP, dalam hal WNA telah terdaftar sebagai Wajib Pajak;
4) surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak Badan yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.

i. Wajib Pajak dengan status cabang dari Wajib Pajak Badan, yaitu:

  • fotokopi Kartu NPWP pusat atau induk;
  • surat pernyataan bermeterai dari pimpinan cabang yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.

j. Wajib Pajak Bendahara, yaitu:

  • fotokopi dokumen penunjukan sebagai Bendahara;
  • fotokopi KTP orang pribadi yang ditunjuk sebagai bendahara. 

Jangka Waktu Pendaftran NPWP

Jangka waktu penyelesaian paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan pendaftaran NPWP diterima secara lengkap (tanggal BPS).

Peraturan Terkait Pendaftaran NPWP

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Serta Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak s.t.d.d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018;
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2016 tentang Layanan Pajak di Luar Kantor di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Badan Secara Elektronik Melalui Notaris;
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Rangka Percepatan Investasi dengan Kriteria Tertentu.
Bila anda memiliki pertanyaan terkait cara dan syarat membuat NPWP ini, silahkan anda tuliskan pada kolom komentar yang ada di bawah. Sekian dan semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel