Cara Merubah Data NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Cara Ubah Data NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai cara merubah data yang ada pada NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Bila saat ini anda sedang mencari referensi mengenai cara untuk mengubah data yang tertulis dalam kartu NPWP, berarti saya asumsikan bahwa anda telah memiliki kartu NPWP.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa bentuk dan format kartu NPWP adalah seperti kartu lainnya semisal SIM (Surat Izin Mengemudi) atau KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Seperti pada kartu-kartu lainnya tersebut, pada kartu NPWP terdapat beberapa data Wajib Pajak yang tertulis di dalamnya.


Data-Data yang Ada Pada Kartu NPWP

Data-data wajib pajak yang tertulis dalam kartu NPWP tersebut yaitu :
  1. Nomor NPWP
  2. Nama Wajib Pajak
  3. Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP
  4. Alamat Wajib Pajak
  5. Nama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar

Data-data wajib pajak tersebut tersusun dalam suatu urutan pada kartu NPWP seperti ditunjukkan pada gambar di bawah ini.

Cara Ubah Data NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Seperti yang bisa anda lihat pada gambar contoh kartu NPWP di atas, maka selanjutnya kita akan kaitkan dengan perubahan data NPWP.

Jika anda ingin mengubah data yang ada pada kartu NPWP anda seperti misalkan terdapat kesalahan dalam penulisan nama anda, kesalahan penulisan NIK atau kesalahan penulisan alamat, maka anda dapat mengajukan permohonan perubahan data NPWP.

Namun sebelum kita membahas mengenai syarat dan cara merubah data NPWP ini, anda sebaiknya mengetahui bahwa data NPWP yang dapat anda ubah tidak hanya data yang ditampilkan dalam kartu NPWP saja. Silahkan lanjutkan membaca uraiannya berikut ini.

Data-Data NPWP yang Bisa Anda Ubah


Selain anda dapat mengajukan permohonan perubahan nama, NIK dan alamat, anda juga dapat mengajukan perubahan atas data-data NPWP sebagai berikut :
  1. Penambahan penulisan gelar akademik
  2. Perubahan tempat dan tanggal lahir
  3. Perubahan status perkawinan
  4. Perubahan nomor telepon atau handphone
  5. Perubahan alamat email
  6. Perubahan jenis pekerjaan atau usaha (misalkan dulu anda merupakan karyawan namun saat ini anda telah menjadi pengusaha)
  7. Perubahan alamat tempat tinggal atau tempat domisili atau tempat usaha.
Tambahan data NPWP yang dapat diubah bagi Wajib Pajak Badan yaitu CV, PT, Yayasan dan lain sebagainya yatu data sebagai berikut :
  1. Perubahan bentuk usaha (misalkan dari CV ke PT)
  2. Perubahan data sumber modal
  3. Perubahan nama Badan
  4. Perubahan alamat Badan
  5. Perubahan Akta Pendirian
  6. Perubahan tahun buku
  7. Perubahan jenis usaha atau kegiatan
  8. Perubahan merek dagang atau usaha
  9. Perubahan data pengurus atau direktur.

Dapat anda lihat pada daftar data NPWP yang dapat dirubah di atas menunjukkan bahwa sebenarnya urusan pajak dan NPWP ini sangatlah flexibel karena anda dapat dengan mudah dan cepat merubah data yang ada pada NPWP anda agar update dan sesuai dengan keadaan anda yang sebenarnya saat ini.

Selanjutnya kita akan membahas mengenai apa saja syarat kelengkapan permohonan perubahan data NPWP. Simak uraiannya di bawah ini.

Cara dan Syarat Permohonan Perubahan Data NPWP

Jadi sekarang anda anda sudah mengetahui data NPWP yang mana saja yang bisa anda ubah. Selanjutnya mari kita lanjutkan pembahasan terkait cara mengajukan permohonan perubahan data NPWP ini.

Cara mengajukan perubahan data NPWP sebenarnya cukup mudah. Anda hanya perlu untuk melengkapi syarat sebagai berikut:
  1. Mengisi dan menandatangani Formulir Perubahan Data Wajib Pajak. Anda dapat mendownload formulir ini pada link berikut ini : Download Formulir Perubahan Data Wajib Pajak.
  2. Fotokopi dokumen pendukung yang terkait dengan perubahan data NPWP yang diajukan. Misalkan anda ingin merubah alamat NPWP, maka anda harus menunjukkan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa anda tinggal di alamat yang baru seperti surat domisili atau KTP yang sudah tertulis alamat yang baru.
  3. Surat Kuasa Khusus Pajak apabila Anda diwakilkan dalam mengurus permohonan perubahan data NPWP ini. Anda dapat mendownload form Surat Kuasa ini pada link berikut ini : Download Surat Kuasa Khusus Pajak.

Setelah kelengkapan persyaratan permohonan perubahan data NPWP di atas telah anda penuhi maka selanjutnya anda hanya perlu untuk datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat tempat dulu anda membuat NPWP .

Jangka waktu permohonan perubahan data NPWP anda diproses adalah sangat cepat yaitu pada saat anda menyerahkan permohonan perubahan data NPWP di loket KPP atau KP2KP dan kemudian setelah di cek oleh petugas pajak dinyatakan permohonan perubahan data NPWP anda telah lengkap, maka permohonan anda tersebut akan langsung dikerjakan saat itu juga dan andapun langsung dicetakkan kartu NPWP baru yang sudah memuat data baru yang ingin anda ubah.

Kesimpulan

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak saat ini merupakan hal sudah tidak asing lagi di tengah-tengah masyarakat Indonesia.

Dari pengurusan perizinan, pinjaman uang di bank dan lembaga keuangan lainnya serta urusan-urusan lainnya mengharuskan kepemilikan NPWP sebagai salah satu persyaratannya.

Begitu pentingnya kartu NPWP ini membuat orang ingin data-datanya yang ada pada kartu NPWP dapat sesuai atau di update dengan data terbarunya misalkan seperti alamat terbaru dan lain sebagainya.

Perlu untuk anda ketahui terkait data-data NPWP yang mana saja yang dapat anda ubah. Daftar data NPWP yang dapat anda mohonkan untuk diubah telah kami sebutkan dengan lengkap pada uraian di atas.

Selanjutnya yaitu kelengkapan dokumen persyaratan dan cara mengajukan permohonan perubahan data NPWP telah diuraikan secara lengkap dan jelas. Kami juga telah memberikan link download formulir yang anda butuhkan dalam pengajuan perubahan data NPWP ini. Silahkan anda cek pada pembahasan di atas.

Itulah penjelasan mengenai cara merubah data NPWP  dan bila anda memiliki pertanyaan terkait hal ini maka anda dapat menuliskannya pada kolom komentar yang ada di bagian bawah halaman ini. Sekian.
Dody Sulpiandy
Dody Sulpiandy Currently a finance and technology practitioner and working as a business and IT consultant since 2018 in several online media.

1 komentar untuk "Cara Merubah Data NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)"