Subjek Pajak : Pengertian dan Jenisnya

Subjek Pajak : Pengertian dan Jenisnya
Pada artikel ini kita akan mengulas materi subjek pajak baik subjek pada dalam negeri maupun subjek pajak luar negeri.

Subjek pajak merupakan pihak yang dikenakan pajak atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.

Di bawah ini kami akan memberikan uraian lengkap terkait dengan pengertian subjek pajak, kategori bukan subjek pajak, jenis subjek pajak baik subjek pajak dalam negeri maupun subjek pajak luar negeri serta hubungan antara subjek pajak dan wajib pajak.


Pengertian Subjek Pajak

Menurut Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008, pihak yang termasuk subjek pajak yaitu:
  1. Orang pribadi;
  2. Warisan belum terbagi;
  3. Badan; dan
  4. Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Jadi subjek pajak adalah orang pribadi, badan dan juga bentuk usaha tetap serta warisan belum terbagi.

Subjek pajak bisa kita ibaratkan adalah pelaku sedangkan hasil yang diperoleh atau diterima oleh subjek pajak yang dikenai pajak disebut dengan objek pajak.

Kita akan membahas lebih mendalam terkait pihak-pihak yang termasuk subjek pajak pada bahasan di bawah ini.

Yang Termasuk Bukan Subjek Pajak

Terdapat pihak-pihak yang termasuk bukan subjek pajak yaitu sebagai berikut.
  1. Kantor perwakilan negara asing;
  2. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat serta pejabat lainnya dari negara asing dan juga orang yang diperbantukan pada mereka (syaratnya orang yang diperbantukan ini bukanlah WNI dan juga tidak memperoleh penghasilan selain dari pekerjaannya tersebut) serta negara asal mereka memberikan perlakuan timbal balik pada Indonesia;
  3. Organisasi internasional dan juga pejabatnya dengan syarat Indonesia merupakan salah satu anggotanya dan organisasi internasional ini tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia;
  4. Organisasi internasional yang tidak termasuk dalam angka 3 di atas yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK).
Jadi pihak-pihak yang disebutkan di atas tidak memiliki kewajiban pembayaran pajak maupun pemungutan dan pemotongan pajak.

Jenis Subjek Pajak

Subjek pajak dibagi menjadi 2 jenis yaitu subjek pajak dalam negeri dan juga subjek pajak luar negeri. Pengertian dan rincian masing-masing jenis subjek pajak tersebut adalah sebagai berikut.

1. Subjek Pajak Dalam Negeri

Jenis subjek pajak yang pertama yaitu subjek pajak dalam negeri. Subjek pajak dalam negeri terdiri dari:
  • Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
  • Badan yang didirikan dan/atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria: 
  1. Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  3. Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
  4. Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.
  • Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Subjek pajak dalam negeri orang pribadi pada dasarnya berdasarkan atas asas tempat tinggal (residence). Jadi bagi seorang WNI yang lahir dan tinggal di Indonesia maka ia sudah menjadi subjek pajak sejak ia lahir.

Sedangkan bagi Warga Negara Asing yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan maka ia pun masuk dalam kategori subjek pajak dalam negeri orang pribadi.
Banyak yang menanyakan bagaimana cara menghitung atau perhitungan 183 hari dalam waktu 12 bulan dalam penentuan status subjek pajak dalam negeri ini.

Cara menghitungnya yaitu misalkan Alexander seorang WNA datang dan berada di Indonesia sejak tanggal 1 januari 2019 sampai dengan tanggal 31 Mei 2019. Ketika dihitung jumlah hari Alexander tinggal di Indonesia yaitu 151 hari. Karena masa tinggal Alexander di Indonesia dalam waktu 12 bulan terakhir masih kurang dari 183 hari maka Alexander belum bisa dikategorikan sebagai subjek pajak dalam negeri.

Begitu pula bila Alexander datang dan pergi dari Indonesia dalam beberapa kali kedatangan dan kepergian. Misalkan Alexander pada tahun 2019 datang dan berada di Indonesia selama sebulan penuh hanya pada bulan Januari, April, Juli, Oktober dan Desember tahun 2019 dan ini merupakan kedatangan Alexander dalam kurun waktu 12 bulan terakhir. Bila kita hitung jumlah hari Alexander berada di Indonesia selama 12 bulan terakhir yaitu sebanyak 153 hari. Jadi karena dalam 12 bulan terkahir Alexander berada di Indonesia kurang dari 183 hari maka belum bisa dikategorikan sebagai subjek pajak dalam negeri.

Subjek pajak dalam negeri badan adalah badan yang didirikan dan berdomisili di wilayah Indonesia. Jadi ketika anda mendirikan CV, PT, Yayasan atau lembaga dan bentuk badan lainnya di Indonesia maka otomatis menjadi subjek pajak dalam negeri. Kewajiban pajak subjektif badan dimulai pada saat badan tersebut didirikan.

Subjek pajak dalam negeri Warisan Belum Terbagi (WBT) adalah isitilah yang ditujukan untuk sebuah warisan yang belum dibagikan dan karena akan menyangkut dengan kewajiban pajak objektif dan juga terkait dengan kewajiban wajib pajak maka atas warisan yang belum dibagi tersebut masuk ke dalam kategori subjek pajak dalam negeri.

Contoh mengapa warisan terbagi termasuk dalam subjek pajak yaitu misalkan ada warisan yang berupa toko dan kemudian atas warisan berupa toko tersebut belum ditentukan siapa yang mewarisinya, maka untuk pemenuhan kewajiban pembayaran pajak atas penghasilan dari toko tersebut dilakukan dengan menggunakan NPWP warisan belum terbagi yang dianggap sebagai satu kesatuan (wajib pajak).

Subjek pajak dalam negeri Bentuk Usaha Tetap (BUT) merupakan sebuah istilah dalam perpajakan yang menggambarkan subjek pajak luar negeri yang menjalankan usaha di Indonesia untuk menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia. Bentuk representasi atau perwakilan pihak subjek pajak luar negeri ketika menjalankan usahanya di Indonesia inilah yang disebut dengan BUT.

BUT atau Bentuk Usaha Tetap tidak terbatas pada bentuk fisik seperti bangunan kantor melainkan dapat berupa sebagai berikut.
  • tempat kedudukan manajemen;
  • pertambangan dan penggalian sumber alam; wilayah kerja pengeboran yang digunakan untuk eksplorasi pertambangan;
  • kantor perwakilan;
  • perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;
  • bengkel;
  • proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
  • pabrik;
  • pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
  • gedung kantor;
  • orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
  • cabang perusahaan;
  • agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia.

2. Subjek Pajak Luar Negeri

Jenis subjek pajak yang kedua adalah subjek pajak luar negeri. Berikut ini merupakan subjek pajak luar negeri:
  • Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; dan
  • Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Dari penjelasan jenis subjek pajak luar negeri di atas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan subjek pajak luar negeri yaitu orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia baik secara langsung maupun secara tidak langsung melaui Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Jadi subjek pajak luar negeri bisa sekaligus menjadi wajib pajak hal ini disebabkan karena subjek pajak luar negeri tersebut menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Kewajiban Pajak Subjektif Subjek Pajak

Dalam peraturan perpajakan yang berlaku saat ini terdapat penegasan penentuan waktu dimulai dan waktu selesainya kewajiban pajak subjektif dari subjek pajak.

Waktu mulai dan waktu selesai dari kewajiban pajak subjektif subjek pajak adalah sebagaimana ditampilkan pada tabel di bawah ini.

Jenis Subjek Pajak
Saat Dimulainya Kewajiban Pajak Subjektif
Saat Selesainya Kewajiban Pajak Subjektif
Dalam Negeri Orang Pribadi Saat lahir atau saat berada di Indonesia dan berniat tinggal di Indonesia Saat meninggal atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya
Dalam Negeri Badan Saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia Saat dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia
Warisan Belum terbagi Saat warisan belum terbagi muncul Saat warisan selesai dibagikan
Bentuk Usaha Tetap (BUT) Saat menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia Saat tidak lagi menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia
Luar Negeri Tidak Melalui BUT Saat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia Saat tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia


Hubungan Subjek Pajak dan Wajib Pajak

Hubungan antara subjek pajak dengan wajib pajak adalah hubungan yaitu bahwa subjek pajak atau kewajiban pajak subjektif merupakan salah satu dari dua syarat suatu pihak dapat dikategorikan sebagai wajib pajak.

Lalu kapan seorang subjek pajak menjadi wajib pajak? jawabannya adalah ketika seorang subjek pajak menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenakan pajak (objek pajak).

Jadi bila pihak sebagai subjek pajak belum menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak, maka subjek pajak tersebut belum dapat dikategorikan sebagai wajib pajak.

Contohnya seperti misalkan Andi seorang WNI yang bertempat tinggal di Indonesia, belum bekerja sehingga ia belum mendapatkan penghasilan sehingga ia hanyalah seorang subjek pajak dan belum menjadi wajib pajak.

Namun ketika Andi sudah bekerja dan menerima atau memperoleh penghasilan maka ia bisa dikategorikan menjadi Wajib Pajak.

Demikianlah pembahasan kita mengenai subjek pajak ini. Semoga setelah membaca artikel ini anda menjadi paham mengenai perbedaan antara subjek pajak dalam negeri dengan subjek pajak luar negeri.

Bila anda memiliki pertanyaan terkait hal ini, silahkan tuliskan komentar anda pada kolom komentar yang ada di bagian bawah halaman ini. Sekian dan semoga bermanfaat.
Dody Sulpiandy Currently a finance and technology practitioner and working as a business and IT consultant since 2018 in several online media.

Belum ada Komentar untuk "Subjek Pajak : Pengertian dan Jenisnya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel