Punya NPWP Tapi Tidak Pernah Bayar Pajak, Ini Risiko dan Solusinya

Punya NPWP Tapi Tidak Pernah Bayar Pajak, Ini Risiko dan Solusinya
Dalam artikel ini kita akan memberikan jawaban dari beberapa pertanyaan seputar pembayaran pajak atas kepemilikan NPWP.

Kita akan menguraikan jawaban dari misalkan ada salah satu pertanyaan mengenai punya NPWP tapi tidak pernah bayar pajak, apa risikonya?

Selain pertanyaan tersebut, ada banyak lagi pertanyaan seputar pembayaran pajak atas kepemilikan NPWP ini. Silahkan anda simak pembahasannya di bawah ini.


1. Punya NPWP Tapi Tidak Pernah Bayar Pajak

Terkait dengan pertanyaan bila seseorang sudah punya NPWP tapi tidak pernah bayar pajak, jawabannya bisa berbeda-beda tergantung dari jenis pekerjaan atau kegiatan usaha yang dilakukan oleh orang tersebut.

Penjelasan atas kewajiban pembayaran pajak tersebut adalah sebagai berikut.
  • Jika orang yang punya NPWP tapi tidak pernah bayar pajak tersebut adalah seorang karyawan atau pegawai atau PNS, maka memang tidak perlu untuk membayar pajaknya sendiri, karena pajak atas gaji atau honornya telah dipotong oleh bendahara gaji atau pemberi kerja dan pajak tersebut telah disetorkan ke kas negara oleh bendahara gaji atau pemberi kerja.
  • Jika orang yang punya NPWP tapi tidak pernah bayar pajak tersebut adalah seorang pengusaha atau menjalankan kegiatan usaha, maka seharusnya membayar pajak setiap bulan atas omsetnya sebesar 0,5% dari omset setiap bulan. Bila pajaknya tidak dibayar maka akan ditagih dan kemudian akan dikenakan sanksi sebesar 2% per bulan dari besarnya pajak yang belum dibayar tersebut.
  • Bila orang yang punya NPWP tapi tidak pernah bayar pajak tersebut adalah seorang pekerja bebas atau profesional misalkan seorang dokter, pengacara, notaris dan lainnya, maka bila tidak membayar pajak akan ditagih dan akan dikenakan sanksi administrasi sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayar tersebut.
Dari penjelasan risiko punya NPWP tapi tidak pernah bayar pajak berdasarkan masing-masing jenis pekerjaan atau kegiatan di atas, sebenarnya masih ada lagi risiko yang bisa dikenakan terhadap wajib pajak tersebut karena tidak membayar pajaknya.

Risiko tidak membayar pajak padahal sudah memiliki NPWP dapat berbentuk sebagai berikut.
  1. Ditagih dan akan dikenakan sanksi 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayar;
  2. Dilakukan pemeriksaan pemenuhan kewajiban perpajakan secara menyeluruh;
  3. Dilakukan pemeriksaan Bukti Permulaan;
  4. Dilakukan Penyidikan Tindak Pidana.
Jadi bagi wajib pajak yang telah memiliki NPWP tapi tidak pernah bayar pajak, untuk tahap yang paling serius yaitu dapat dilakukan penyidikan tindak pidana perpajakan sehingga dapat diajukan ke pengadilan.

2. Bayar NPWP Berapa?

Bagi anda yang telah memiliki NPWP namun masih bingung mengenai berapa pajak yang harus anda bayar, maka jawabannya adalah jumlah pajak yang harus anda bayar berbeda-beda tergantung dari jenis pekerjaan atau kegiatan usaha yang anda jalani. Anda dapat membaca terkait cara menghitung berapa pajak yang harus anda bayar terkait dengan kepemilikan NPWP ini secara lengkap dengan mengunjungi artikel berikut : Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi.

3. Punya NPWP Tapi Penghasilan di Bawah PTKP

Selanjutnya ada pertanyaan mengenai punya NPWP tapi penghasilan di bawah PTKP, jawabannya adalah tergantung dari jenis pekerjaan atau kegiatan usaha yang anda jalani.
  • Bila anda adalah seorang karyawan atau pegawai atau PNS, maka bila penghasilan anda masih di bawah PTKP maka atas penghasilan anda tidak akan dikenakan pajak.
  • Namun bila anda adalah seorang pengusaha misalkan berjualan makanan atau memiliki toko, maka PTKP (penghasilan tidak kena pajak) tidak berlaku, anda tetap harus membayar pajak setiap bulan sebesar 0,5% dari omset per bulan yang anda dapatkan.
Anda dapat membaca lebih jauh mengenai PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dengan mengunjungi artikel berikut : Cara Menghitung PTKP.

4. Bayar NPWP Berapa Bulan Sekali?

Lalu terkait dengan pertanyaan bayar NPWP berapa bulan sekali, jawabannya adalah lagi-lagi tergantung dari jenis pekerjaan atau kegiatan usaha anda yang dapat kami jelaskan sebagai berikut.
  • Bila anda anda adalah karyawan atau pegawai atau PNS, maka anda akan dipotong pajak setiap bulan anda mendapatkan gaji atau honor.
  • Bila anda adalah pengusaha, maka anda harus membayar pajak setiap bulan sebesar 0,5% dari omset per bulan anda.
  • Bila anda adalah seorang pekerja bebas seperti dokter atau pengacara atau profesi lainnya, maka bila dalam SPT Tahunan anda di tahun sebelumnya terdapat kurang bayar pajak, maka anda harus membayar PPh Pasal 25 setiap bulan untuk cicilan PPh 25.

5. Bagaimana Cara Berhenti Membayar NPWP?

Terkait dengan hal ini, anda dapat berhenti membayar pajak atas kepemilikan NPWP bila memenuhi kondisi sebagai berikut.
  • Berhenti bekerja sehingga tidak mendapatkan penghasilan lagi;
  • Berhenti melakukan kegiatan usaha sehingga tidak mendapatkan penghasilan lagi;
  • Berhenti menjalankan pekerjaan bebas atau profesi sehingga tidak mendapatkan penghasilan lagi.
  • Meninggal dunia (karena akan diteruskan pembayaran pajaknya dalam bentuk Warisan Belum Terbagi (WBT) atau dilanjutkan oleh ahli waris)

6. Berapa Pajak NPWP Pribadi?

Terkait dengan berapa pajak yang harus anda bayar atas kepemilikan NPWP pribadi, jawabannya telah kami ulas lengkap di dalam artikel lainnya. Anda dapat membca artikel tentang cara menghitung pajak atas kepemilikan NPWP pribadi ini dengan mengunjungi artikel berikut : Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi.

7. Bagaimana Cara Bayar NPWP?

Pertanyaan selanjutnya yaitu tentang bagaimana cara bayar pajak atas kepemilikan NPWP, jawabannya adalah sebagai berikut.

  • Membuat kode billing pembayaran pajak terlebih dahulu. Anda dapat membaca menganai cara membuat kode billing dengan mengunjungi artikel berikut : Cara membuat kode billing pajak.
  • Menunjukkan kode billing pajak ke teller Kantor Pos Indonesia atau teller Bank atau dapat juga melalui ATM, internet banking, sms banking dan juga mobile banking.


8. Wajib NPWP Gaji Berapa?

Selanjutnya tekait dengan pertanyaan wajib NPWP gaji berapa, jawabannya adalah bagi orang yang bekerja sebagai karyawan atau pegawai atau PNS, maka wajib memiliki NPWP ketika besarnya gaji atau honornya telah melebih batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Lalu berapakah besar Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) itu? besarnya PTKP tergantung dari status perkawinan dan juga jumlah tanggungan yang dimiliki seseorang.

Untuk lebih memahami cara menghitung besarnya batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ini, anda dapat membaca artikel berikut : Cara Menghitung PTKP.

9. Punya NPWP Tapi Belum Punya Penghasilan. Apakah Saya Harus Lapor SPT?

Bagi anda yang telah memiliki NPWP namun belum memiliki penghasilan, anda dapat menyampaikan informasi tentang kondisi anda ke petugas pajak atau Account Representative di Kantor Pelayanan Pajak.

Kondisi wajib pajak yang belum memiliki penghasilan memang tidak diwajibkan untuk lapor SPT Tahunan namun sebaiknya anda menginfokan terlebih dahulu ke petugas pajak terkait kondisi penghasilan anda tersebut.

10. Sudah Punya NPWP Tapi Belum Bekerja?

Pertanyaan selanjutnya yaitu bila seseorang sudah punya NPWP tapi belum bekerja, maka jawabannya hampir sama dengan pertanyaan nomor 9 di atas yaitu bagi yang sudah punya NPWP tapi belum bekerja sehingga belum memiliki penghasilan maka ia tidak perlu membayar pajak dan juga tidak perlu melaporkan SPT Tahunan.

Namun sebaiknya kondisi penghasilan ini diberitahukan kepada petugas pajak agar petugas pajak dapat mengecek dan mengkonfirmasi kewajiban pajak anda.

Demikianlah pembahasan kita mengenai risiko punya NPWP tapi tidak pernah bayar pajak dan juga jawaban atas berbagai pertanyaan lainnya seputar kewajiban pajak atas kepemilikan NPWP.

Bila anda memiliki pertanyaan terkait hal ini, silahkan tuliskan pada kolom komentar yang ada di bawah halaman ini. Sekian dan semoga bermanfaat.
Dody Sulpiandy Editor di 1001.co.id untuk artikel seputar teknologi.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel