Pajak atas Pembelian Material Lokal (Galian C) Oleh Bendahara Pemerintah

Pajak atas Pembelian Material Lokal (Galian C) Oleh Bendahara Pemerintah
Salam hangat buat anda, kali ini kita akan membahas mengenai perhitungan pajak atas belanja material lokal yang dilakukan oleh bendahara pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1997 tentang Pajak Daerah, bahan galian golongan C / material lokal adalah adalah merujuk pada benda-benda berikut ini:

  1. Asbes
  2. Batu tulis
  3. Batu setengah permata
  4. Batu kapur
  5. Batu apung
  6. Batu permata
  7. Bentonit, Dolomit
  8. Feldspar
  9. Garam batu (halite)
  10. Grafit
  11. Granit
  12. Gips
  13. Kalsit
  14. Kaolin
  15. Leusit
  16. Magnesit
  17. Mika
  18. Marmer
  19. Nitrat
  20. Opsidien
  21. Oker
  22. Pasir dan Kerikil
  23. Pasir kuarsa
  24. Perlit
  25. Phospat
  26. Talk
  27. Tanah serap (fullers earth)
  28. Tanah diatome
  29. Tanah Liat
  30. Tawas
  31. Tras
  32. Yarosif
  33. Zeolit


Berdasarkan peraturan tersebut, pihak yang melakukan eksploitasi atau mengambil bahan galian golongan C tersebut dikenakan pajak daerah maksimal sebesar 20% (tergantung masing-masing daerah).

Kemudian bagaimana kaitan antara peraturan tersebut dengan belanja yang dilakukan oleh bendahara pemerintah atas material lokal?

Seperti kita ketahui bersama bahwa bendahara pemerintah erat kaitannya dengan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan pajak pusat yaitu PPh dan PPN.

Perlu diingat bahwa PPh dan PPN merupakan jenis pajak yang diadministrasikan oleh pemerintah pusat selain juga PBB P3L.

Ketika bendahara pemerintah membeli bahan galian C atau material lokal tersebut maka bendahara wajib melakukan pemungutan pajak atas belanja yang bersumber dari APBN atau APBD tersebut.

Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah apakah atas pembelian bahan galian C atau Material lokal tersebut dikenakan PPN dan/atau PPh?

Jawabannya adalah bendahara pemerintah harus memungut PPh 22 sebesar 1,5% (bila penjual memiliki NPWP) atau 3% (bila penjual belum memiliki NPWP) apabila nilai belanjanya lebih dari Rp. 2.000.000.

Untuk PPN tidak dikenakan atas belanja material lokal. Tidak dipungutnya PPN ini tentunya bertujuan agar tidak tumpang tindih atas pajak daerah atas penjualan bahan galian C atau material lokal ini.

Bagaimana bila nilai pembelian atas bahan galian C atau material lokal di bawah Rp. 2.000.000? Tentunya pajak pusat yang harus dipungut oleh bendahara menjadi tidak ada.

Itulah penjelasan mengenai pajak atas pembelian material lokal atau bahan galian C. Apabila anda memiliki pertanyaan seputar pajak, silahkan bertanya melalui kolom komentar yang ada di bawah artikel ini. Sekian.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel