Pajak Atas Pembelian Kayu Oleh Bendahara Pemerintah

Pajak Atas Pembelian Kayu Oleh Bendahara Pemerintah
Terima kasih telah berkunjung ke situs Tutorial Pajak ini. Pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai pengenaan pajak atas pembelian kayu oleh bendahara pemerintah baik bendahara APBN, bendahara APBD, bendahara DAK, bendahara BOS maupun bendahara Desa.

Pertanyaan terkait aspek pajak dalam pembelian kayu banyak sekali ditanyakan oleh bendahara pemerintah dan seringkali yang paling banyak ditanyakan oleh bendahara DAK dan juga bendahara Desa.

Transaksi pembelian kayu oleh bendahara ini utamanya terjadi dalam proyek fisik atau konstruksi dimana penggunaan kayu banyak digunakan.

Kemudian dengan ditunjuknya bendahara pemerintah sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak pusat seperti PPN dan PPh, maka bendahara pemerintah wajib untuk memahami dan mengetahui jenis dan tarif pajak yang diterapkan atas transaksi belanja pembelian kayu ini.

Banyak juga bendahara yang menanyakan terkait apakah ada perbedaan pengenaan pajak atas pembelian kayu kepada masyarakat dengan pembelian kayu di toko. Kita akan membahas hal ini pada pembahasan di bawah.

Dalam pembahasan kita selanjutnya kita akan membahas beberapa hal terkait pajak atas pembelian kayu ini meliputi jenis dan tarif pajak yang dikenakan atas pembelian kayu, pengecualian pengenaan PPN atas pembelian kayu, contoh perhitungan pajak atas pembelian kayu, kode akun pajak dan kode jenis setor pajak atas pembelian kayu dan juga cara melaporkan pemotongan dan/atau pemungutan pajak atas transaksi pembelian kayu.


Jenis Pajak dan Tarif Pajak yang Dikenakan atas Pembelian Kayu

Transaksi pembelian kayu yang dilakukan oleh bendahara pemerintah baik bendahra DAK dan bendahara Desa maupun bendahara pemerintah lainnya untuk kebutuhan dalam pelaksanaan proyek fisik harus dikenakan pajak baik berupa Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dalam menghitung PPh dan PPN atas pembelian kayu ini maka perlu kita ingat kembali terkait dengan tarif pajak dan batasan nilai belanja bendahara yang harus dipotong pajaknya.

Terkait dengan transaksi pembelian kayu, jenis pajak yang harus dipotong dan/atau dipungut oleh bendahara yaitu Pajak penghasilan pasal 22 (PPh 22) dan juga PPN.

Batasan nilai belanja kayu yang wajib dipotong PPh 22 adalah atas belanja pembelian kayu yang lebih besar dari Rp. 2.000.000. Bila nilai pembelian kayu sama dengan atau kurang dari Rp 2.000.000 maka tidak dipotong PPh 22.

Tarif pajak PPh 22 adalah sebesar 1,5% bila pihak penjual kayu sudah memiliki NPWP atau dengan tarif sebesar 3% bila pihak penjual kayu belum memiliki NPWP.

Selanjutnya atas pembelian kayu juga wajib dipungut PPN dengan tarif sebesar 10%.

Batasan nilai transaksi pembelian kayu yang wajib dipungut PPN adalah yang lebih besar dari Rp 1.000.000 saja. Bila pembelian kayu kurang dari Rp 1.000.000 maka tidak dipungut PPN.

Jadi dalam transaksi pembelian kayu baik atas pembelian kayu kepada masyarakat maupun pembelian kayu di toko perlakuan pajaknya sama saja yaitu dikenakan PPN dan PPh 22.

Pengecualian Pengenaan PPN atas Transaksi Pembelian Kayu Oleh Bendahara

Seperti telah disebutkan dalam pembahasan jenis dan tarif pajak di atas, maka atas pembelian kayu yang dilakukan oleh bendahara baik pembelian kayu dari masyarakat maupun pembelian kayu di toko wajib dipotong PPh 22 dan juga PPN.

Namun perlu untuk anda ketahui bahwa atas pembelian kayu ada juga yang tidak perlu dipungut PPN nya.

Atas pembelian kayu yang masih berbentuk gelondongan dengan diameter kayu tidak lebih dari 30 cm maka tidak perlu dipungut PPN.

Jadi ketika bendahara membeli kayu gelondongan dari masyarakat sekitar maka bila kayu gelondongan tersebut diameternya sama dengan atau kurang dari 30 cm maka tidak perlu dipungut PPN.

Namun bila kayu gelondongan yang dibeli oleh bendahara tersebut diameternya lebih dari 30 cm maka atas pembayaran kayu tersebut harus dipungut PPN sebesar 10%.

Contoh Perhitungan Pajak atas Pembelian Kayu Oleh Bendahara Pemerintah

Untuk dapat lebih memahami terkait pemotongan dan/atau pemungutan pajak baik PPh 22 maupun PPN yang harus dikenakan atas transaksi pembelian kayu oleh bendahara, mari kita simak contohnya sebagai berikut.

Bendahara dana DAK SDN 1 Kediri membeli kayu dari bapak Andi yang merupakan masyarakat sekitar dengan harga Rp 3.000.000. Bapak Andi tidak memiliki NPWP. Berapakah pajak yang harus dipotong oleh bendahara?

Jawaban dari pertanyaan tersebut yaitu atas pembelian kayu dari bapak Andi harus dipungut PPN sebesar 10% dari nilai harga beli Rp 3.000.000 sehingga total belanja dalam nota pembelian kayu ini menjadi Rp 3.000.000 ditambah PPN 10% menjadi Rp 3.300.000.

Selain itu atas pembayaran kepada bapak Andi sebesar Rp 3.000.000 harus dipotong PPh 22 sebesar 3% (bila memiliki NPWP potong PPh 22 dengan tarif 1,5% saja) dari Rp 3.000.000 sehingga PPh 22 yang harus dipotong yaitu Rp 90.000.

Dengan adanya pemotongan PPh 22 ini maka nilai uang yang diberikan kepada bapak Andi adalah sebesar Rp 3.000.000 dikurangi dengan pajak PPh 22 Rp 90.000 sehingga uang bersih yang diterima oleh bapak Andi yaitu sebesar Rp 2.910.000 saja dan bukan diberikan full Rp 3.000.000.

Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setor Pajak untuk Penyetoran Pajak Pembelian Kayu

Selanjutnya setelah anda mengetahui jenis pajak dan tarif pajak PPh dan PPN yang harus anda potong pada saat anda membeli kayu baik di toko maupun di masyarakat, maka kawajiban anda selanjutnya adalah menyetorkan pajak PPh dan PPN yang telah anda potong tersebut ke kas negara.

Anda dapat menyetorkan pajak PPh 22 dan PPN yang telah anda potong tersebut ke kas negara melalui kantor Pos Indonesia, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI dan Bank BCA ataupun bank lainnya baik melalui ATM maupun internet banking dan juga teller bank.

Namun sebelum anda dapat menyetorkan pajak tersebut anda sebelumnya harus membuat kode billing pajak terlebih dahulu.

Pada saat membuat kode billing tersebut maka anda harus menggunakan kode akun pajak dan kode jenis setor sebagai berikut:
  • Untuk PPh 22 menggunakan kode akun pajak yaitu 411122 dan kode jenis setor yaitu 910 (untuk bendahara APBN) atau 920 (untuk bendahara APBD) atau 930 (untuk bendahara Desa);
  • Sedangkan untuk PPN menggunakan kode akun pajak 411211 dan kode jenis setor atau 910 (untuk bendahara APBN) atau 920 (untuk bendahara APBD) atau 930 (untuk bendahara Desa).

Pelaporan Pemotongan atau Pemungutan Pajak atas Pembelian Kayu

Kewajiban selanjutnya setelah anda menyetorkan pajak PPh 22 dan PPN yang telah anda pungut atas pembelian kayu adalah melaporkan pemotongan pajak tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui instansi vertikal yaitu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Bendahara pemerintah wajib menggunakan aplikasi eSPT Masa PPh 22 dan juga aplikasi eSPT Masa PPN Pemungut untuk melaporkan pajak yang telah dipungut atau dipotong.

Agar Anda dapat melaporkan pemotongan atau pemungutan pajak, Anda dapat mendownload terlebih dahulu aplikasi eSPT Masa PPh Pasal 22 dan eSPT Masa PPN Pemungut melaui link berikut ini:
  1. Download aplikasi eSPT Masa PPh Pasal 22
  2. Download aplikasi eSPT Masa PPN Pemungut 1107

Setelah anda mendownload dan menginstal aplikasi eSPT masa di atas, silahkan anda isikan data pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang telah anda lakukan dan kemudian melaporkannya ke KPP atau KP2KP tempat anda terdaftar.

Kesimpulan

Bagi Wajib Pajak bendahara pemerintah, transaksi pembelian kayu memang sering dilakukan khususnya ketika adanya pelaksanaan proyek fisik atau konstruksi.

Pengenaan pemotongan dan/atau pemungutan pajak baik pajak penghasilan pasal 22 (PPh 22) maupun PPN wajib dilakukan oleh bendahara ketika melakukan pembelian kayu baik ketika membeli kayu di masyarakat maupun atas pembelian kayu di toko.

Pengenaan PPh 22 atas pembelian kayu dilakukan bila nilai pembelian lebih dari Rp 2.000.000 dengan tarif pajak 1,5% bila pihak penjual kayu memiliki NPWP atau dengan tarif 3% bila pihak penjual kayu tidak memiliki NPWP.

Kemudian atas pembelian kayu juga wajib dipungut PPN dengan tarif sebesar 10% bila nilai pembelian lebih dari Rp 1.000.000.

Namun ada pengecualian pengenaan PPN atas pembelian kayu yaitu apabila kayu yang dibeli tersebut masih dalam bentuk gelondongan dan diameternya tidak lebih dari 30 cm.

Contoh perhitungan pajak PPh 22 dan PPN atas pembelian kayu telah kami berikan pada pembahasan di atas.

Kemudian kewajiban selanjutnya yang wajib dilakukan oleh bendahara pemerintah setelah memotong pajak atas pembelian kayu adalah menyetorkan dan melaporkan pajak yang telah dipotong tersebut ke kas negara.

Pelaporan pemotongan pajak dilakukan ke KPP atau KP2KP tempat NPWP bendahara terdaftar dengan menggunakan aplikasi eSPT Masa PPh Pasal 22 dan juga eSPT Masa PPN Pemungut yang dapat anda download pada link yang telah kami berikan pada pembahasan di atas.

Demikianlah pembahasan kita mengenai pajak atas pembelian kayu ini dan bila anda memiliki pertanyaan silahkan anda tuliskan pada kolom komentar yang ada di bagian bawah halaman ini. Sekian dan terima kasih atas kunjungan anda ke situs Tutorial Pajak ini.
Dody Sulpiandy Editor di 1001.co.id untuk artikel seputar teknologi.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel