Cara Mengisi Status Pusat - Cabang NPWP

Cara Mengisi Status Pusat - Cabang NPWP
Pembahasan kita kali ini adalah mengenai cara mengisi status pusat cabang NPWP pada saat proses pengisian formulir pendaftaran NPWP online maupun secara manual di Kantor Pelayanan Pajak.

Sebelum kita masuk ke dalam pembahasan rinci mengenai status pusat cabang pada NPWP, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu mengenai arti kode nomor NPWP dan apa yang dimaksud dengan NPWP Pusat serta NPWP cabang.

Berikut akan kami uraikan arti kode NPWP dan pengertian NPWP pusat serta NPWP cabang. Silahkan disimak ya.


Arti Kode Seri NPWP

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang digunakan dalam administrasi perpajakan dan digunakan sebagai tanda pengenal wajib pajak serta sebagai identitas diri dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan.

Nomor NPWP terdiri dari 15 digit angka yang memiliki arti khusus. Silahkan anda perhatikan gambar di bawah ini.

Cara Mengisi Status Pusat - Cabang NPWP
Kode Seri NPWP

Pada gambar di atas, anda dapat melihat pembagian segmen dari kode seri NPWP. Kode seri NPWP tersebut terbagi menjadi:
  • 9 digit pertama merupakan kode unik
  • 3 digit selanjutnya merupakan kode Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan NPWP
  • 3 digit terakhir adalah kode status pusat cabang NPWP

Pengertian NPWP Pusat

NPWP pusat adalah NPWP utama yang dimiliki baik oleh orang pribadi maupun badan yang didapat ketika pertama kali membuat NPWP untuk diri perorangan maupun untuk badan yang beralamat sesuai tempat tinggal atau tempat kedudukan.

Nomor NPWP induk/pusat bagi badan usaha merupakan NPWP kantor pusat badan dimana rangkaian digit nomor NPWP akan berakhiran dengan angka 000.

Contoh NPWP pusat misalkan sebagai berikut 02.332.565.4-912.000. Tiga digit terakhir nomor NPWP tersebut berbentuk 000 sehingga dapat dipastikan bahwa NPWP tersebut adalah NPWP pusat.

Sedangkan NPWP pusat pribadi merupakan NPWP yang dibuat pertama kali oleh perorangan. Bila kemudian seseorang tersebut membuka cabang usaha di tempat lainnya, maka ia harus membuat NPWP cabang.

Sama dengan contoh sebelumnya, NPWP pusat orang pribadi akan dapat dlihat dari 3 digit terakhir nomor NPWP nya akan berbentuk 000. Misalkan sebagai berikut 66.374.424.1-912.000.

Pengertian NPWP Cabang

Pengertian NPWP cabang adalah NPWP yang merupakan turunan dari NPWP pusat untuk kepentingan administrasi perpajakan.

NPWP cabang orang pribadi memiliki arti bahwa atas NPWP pusat yang 3 digit terakhirnya berbentuk 000 memiliki turunan misalkan 001.

Contohnya misalkan Andi telah memiliki NPWP di jakarta dengan nomor 73.543.234.6-911.000. Lalu andi membuka cabang usaha di daerah Depok, maka Andi harus membuat NPWP cabang di depok dan nomor NPWP cabang yang terbentuk akan menjadi 73.543.234.6-672.001.

Seperti yang dapat anda lihat di atas, perbedaan antara rangkaian digit nomor NPWP pusat dan NPWP cabang terletak pada kode KPP dan juga 3 digit terakhir NPWP.

Namun dalam pengisian status pusat cabang pada formulir NPWP, terdapat juga pengisian NPWP pusat bagi seorang wanita kawin. Kita akan mendalaminya pada pembahasan berikutnya di bawah ini.

Cara Mengisi Status Pusat Cabang Pada NPWP Online

Sekarang kita masuk ke pembahasan inti kita mengenai bagaimana cara mengisi status pusat cabang NPWP pada saat kita melakukan pendaftaran NPWP secara online maupun pada formulir pendaftaran NPWP secara manual di Kantor Pelayanan Pajak.

Perlu untuk anda ketahui bahwa formulir isian yang anda isi ketika melakukan pendaftaran NPWP secara online sangat identik atau sama dengan bentuk formulir pendaftaran NPWP secara offline atau manual di Kantor Pelayanan Pajak.

Jadi baik pendaftaran NPWP secara online maupun secara offline di Kantor Pelayanan Pajak akan sama-sama meminta pengisian status pusat cabang NPWP ini.

Lanjut ke cara pengisian status pusat cabang NPWP, silahkan anda perhatikan gambar di bawah ini.

Cara Mengisi Status Pusat - Cabang NPWP
Formulir Isian Status Pusat Cabang NPWP

Gambar di atas adalah bagian dalam formulir NPWP yang berisi isian status pusat cabang.

Berikut adalah cara mengisi status pusat cabang NPWP. Silahkan anda simak dan pahami ya.

1. Pengisian Status Pusat Cabang Bagi Orang Pribadi Pria

Bagi pendaftar NPWP yang berjenis kelamain pria dan sebelumnya belum pernah memiliki NPWP, maka pada bagian kategori harus dicentang pada kotak Orang Pribadi.

Ini berlaku baik bagi pria yang sudah menikah maupun bagi pria yang belum menikah.

Kemudian pada bagai status pusat cabang, silahkan anda centang di kotak PUSAT.

Namun bila sebelumnya anda telah memiliki NPWP dan saat ini anda akan membuat NPWP untuk cabang usaha anda, silahkan centang kotak Cabang lalu ketikkan nomor NPWP yang sudah anda miliki pada kolom NPWP Pusat yang ada di sebelah kanan bawah halaman.

2. Pengisian Status Pusat Cabang Bagi Wanita yang Belum Menikah atau Sudah Cerai

Apabila anda adalah seorang wanita yang belum kawin dan sebelumnya belum pernah memiliki NPWP, silahkan centang pada kategori Orang Pribadi. Kemudian pada status pusat cabang centang kotak PUSAT.

Sedangkan bagi wanita yang sudah bercerai, pada kategori wajib pajak centang pada kotak Wanita yang telah hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim (HB). Kemudian pada status pusat cabang silahkan centang pada kotak PUSAT.

Namun bila anda sebelumnya telah memiliki NPWP dan saat ini ingin mendaftarkan NPWP atas cabang usaha yang anda miliki, silahkan centang pada kotak Cabang lalu ketikkan nomor NPWP yang telah anda miliki pada kolom isian NPWP Pusat yang ada di sebelah kanan bawah halaman.

3. Pengisian Status Pusat Cabang Bagi Istri dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH)

Apabila yang akan mendaftarkan NPWP adalah seorang istri dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dan sebelumnya belum pernah memiliki NPWP, maka pada status pusat cabang centang pada kotak PUSAT lalu ketikkan nomor NPWP suami pada kolom NPWP Suami yang ada di sebelah kanan bawah halaman.

Sedangkan apabila istri yang pisah harta ini saat ini akan membuat NPWP atas cabang usahanya, maka pada status pusat cabang centang pada kotak Cabang lalu ketikkan nomor NPWP yang sudah dimiliki sebelumnya pada kolom isian NPWP Pusat yang ada di sebelah kanan bawah halaman.

4. Pengisian Status Pusat Cabang Bagi Istri Memilih Menjalankan Hak dan Kewajiban Perpajakan Terpisah (MT)

Bila seorang istri ingin membuat NPWP sendiri terpisah dari NPWP suami, maka pada status pusat cabang centang pada kotak PUSAT lalu ketikkan NPWP suami pada kolom NPWP Suami yang ada di sebelah kanan bawah halaman.

Namun bila istri tersebut sudah memiliki NPWP namun saat ini ingin membuat NPWP untuk cabang usahanya, silahkan centang pada kotak Cabang lalu ketikkan nomor NPWP yang sudah dimiliki sebelumnya pada kolom NPWP pusat yang ada di sebelah kanan bawah halaman.

5. Pengisian Status Pusat Cabang Bagi Warisan Belum Terbagi

Bila anda ingin mengurus NPWP atas warisan yang belum terbagi, pada status pusat cabang centang pada kotak PUSAT.

Kesimpulan : Cara Mengisi Status Pusat Cabang NPWP Sangat Mudah

Cara mengisi status pusat cabang NPWP sebenarnya sangat mudah. Anda harus membedakan perlakukan pengisian status pusat cabang antara apakah anda sedang membuat NPWP untuk pertama kali atau akan membuat NPWP untuk cabang usaha anda.

Bila anda masih belum paham dan ingin bertanya terkait status pusat cabang NPWP ini, silahkan tuliskan pertanyaan anda pada kolom komentar yang ada di bawah. Sekian dan semoga bermanfaat.
Dody Sulpiandy
Dody Sulpiandy Currently a finance and technology practitioner and working as a business and IT consultant since 2018 in several online media.

42 komentar untuk "Cara Mengisi Status Pusat - Cabang NPWP"

  1. Bagaimana cara mengisi npwp pusat jika belum nikah dan baru mendaftar npwp?

    BalasHapus
    Balasan
    1. jika memilih kategori orang pribadi, maka kolom isian npwp pusat dan cabang tidak perlu diisi dan juga sistemnya akan memblok kolom isian npwp pusat.

      Hapus
  2. Kode unik dan kode kantor itu itu apa,? Sedangkan saya tidak punya kantor?

    BalasHapus
    Balasan
    1. kode unik akan tergenerate secara otomatis dari sistem, sedangkan kode kantor adalah kode kantor pelayanan pajak tempat anda terdaftar (secara otomatis terisi sesuai alamat)

      Hapus
  3. Kok gak bisa klik next setelah mengisi form ditahap 1....

    BalasHapus
    Balasan
    1. karena masih ada pilihan atau isian yang belum lengkap

      Hapus
  4. Cara mengisi no NPWP pusat gimana soal ya baru bikin?

    BalasHapus
    Balasan
    1. NPWP Pusat harus diisi jika anda memilih kategori sebagai ISTRI,

      Kalau anda pilih kategori orang pribadi dan juga men-centang NPWP PUSAT, maka kolom isian akan otomatis ter-blok oleh sistem sehingga tidak perlu diisi.

      Hapus
    2. gimana kok gak bisa di next

      Hapus
  5. gimana cara mengisi npwp pusat sementr kita baru daftar

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau sudah pilih kategori orang pribadi dan juga men-centang NPWP PUSAT, maka kolom isian akan otomatis ter-blok oleh sistem sehingga tidak perlu diisi.

      Hapus
  6. Mohon bantuannya mas untuk pengisian NPWP Pusat. sedangkan saya belum pernah membuat NPWP sama sekali

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau sudah pilih kategori orang pribadi dan juga men-centang NPWP PUSAT, maka kolom isian akan otomatis ter-blok oleh sistem sehingga tidak perlu diisi.

      Hapus
  7. Bagaimana mau ngisi npwp pusat sedangkan ini baru pertama kali bikin npwp , trus cara dapat npwp pusat nya kaya gimna ya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau sudah pilih kategori orang pribadi dan juga men-centang NPWP PUSAT, maka kolom isian akan otomatis ter-blok oleh sistem sehingga tidak perlu diisi.

      Hapus
  8. Sy br pertama mendaftar npwp. Pribadi tp suamiku sdh ad npwpnya.tp bingung di pengisian kotak npwp pusat.nmr ap yg sy harus isikan

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jika anda sudah men-centang kategori ISTRI yang memilih untuk menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah, maka selanjutnya silahkan isikan nomor NPWP suami di kolom NPWP SUAMI.

      Hapus
  9. Mudah dari mananya?iya ngisi nya gimana kan baru pertama kali,dapat nomor NPWP nya dari mana,haduh dari pajak jadi ngerti gaj sih?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau sudah pilih kategori orang pribadi dan juga men-centang NPWP PUSAT, maka kolom isian akan otomatis ter-blok oleh sistem sehingga tidak perlu diisi.

      Hapus
  10. Bagaimana memasukan status pusat-cabang yang 15 digit.???

    BalasHapus
    Balasan
    1. kalau baru pertama kali membuat NPWP, silahkan pilih kategori Orang Pribadi, kemudian centang NPWP PUSAT.

      Jadi otomatis sistem memblok kolom isian yang lainnya

      Hapus
  11. saya seorang istri mau bikin npwp tapi suami tidak punya npwp bingung mau mengisi status pusat cabang harus pilih yang mana?

    BalasHapus
    Balasan
    1. aturan pajak mengharuskan dalam satu keluarga setidaknya Suami harus memiliki NPWP terlebih dahulu.

      Jadi suami harus buat NPWP juga.

      Tapi bisa juga bila bisa dibuktikan bahwa suami tidak memiliki penghasilan, maka istri bisa membuat NPWP sendiri.

      Tapi prosesnya lebih baik ketika mendaftar NPWP secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak

      Hapus
  12. Cara masukin no npwp cbang berapa no nya.. Sedangkan saya blm pernah punya no npwp.
    Mohon penjelasannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. kalau belum pernah membuat NPWP, pilih kategori orang pribadi dan pilih Status PUSAT.

      Jadi kolom NPWP Cabang akan terblok oleh sistem sehingga tidak perlu diisi

      Hapus
  13. baru mau daftar NPWP dan di kolom identitas itu saya pilih org pribadi ,, dan pilih PUSAT .. tpikenapa di minta untuk masukan no NPWP yah ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. walaupun sudah isi pusat dan tidak di minta no NPWP pusat nya tapi saya tidak bisa mealnjutkan ke NEXT nya

      Hapus
  14. O y pak..ini pertama kali saya daftar online. saat daftar validasi NIK gagal terus..padahal yang daftar baru ibu saya..diketerangan NIK sudah terdaftar. Tapi saya pribadi belum pernah daftar. Apakah hny krna no.KK yang sama jadi ga bisa daftar?

    BalasHapus
  15. saya baru mendaftar untuk orang pribadi..setelah memasukan NIK dan KK, dan telah mengisi capcta, namun muncul tulisan validasi NIK gagal,NIK dan KK tidak sesuai dengan data kependudukan...mohon bantuan

    BalasHapus
  16. Saya sdh slesai sampe no.10 stelah itu apa lg iya, trus kartu npwp kapan d kirim nya

    BalasHapus
  17. gimana pengisian data jika belum punya penghasilan

    BalasHapus
  18. Jika sudah menikah, tapi suami juga belum punya npwp, gmn pak?

    BalasHapus
  19. Kalau suami istri belum buat npwp.bagaimana cara mengisi no pusat npwp pada istri?

    BalasHapus
  20. Sudah pilih kategori Istri. kolom npwp pusat dan nama suami terblok hingga tidak bisa diisi. tapi ketika next, kata nya data gagal mohon perbaiki kolom npwp pusat. begitu terus. gimana solusinya ?

    BalasHapus
  21. Sudah menikah tp suami tidak ada npwp dan saya mau urus npwp pribadi. Selalu tidak bisa next krn harus isi npwp. Bagaimanakah cara nya min..

    BalasHapus
  22. Bisa kah membuat npwp istri. Kalau belom ada npwp suami

    BalasHapus
  23. saya sudah memiliki NPWP pribadi tahun 2012. apakah NPWP saya masih aktif?
    bagaimana cara mengetahuinya??

    BalasHapus
  24. Pak, ketika saya mau daftar NPWP on line, baru mengisi NIK dan No KK tapi belum berhasil karena ketika klik next keterangan NIK sudah terdaftar. Padahal baru mau daftar sekarang. caranya gimana ya pak? apa harus datang ke kantor?

    BalasHapus
  25. pas bagaian penghasilan kan di suruh isi kode KLU
    kalo pengangguran diisi apa ya?

    BalasHapus
  26. Om kenapa ya saat daftar npwp online, ketika bagian nik dan kk no nya itu ga valid, padahal itu no nik dan kk udah sesuai data dukcapil

    BalasHapus
  27. Om kenapa ya saat daftar npwp online, ketika bagian nik dan kk no nya itu ga valid, padahal itu no nik dan kk udah sesuai data dukcapil

    BalasHapus
  28. Pak ini ada kawan mw daftar Npwp orang pribadi,sudah kmi isi no Nik dan kk dengan benar,
    Kami klik tombol cek

    Jawaban-y kok validsi nik dan kk tidak sesuai

    Mohon petunjuk pak

    BalasHapus