Cara Mengisi Status Pusat - Cabang NPWP

Cara Mengisi Status Pusat - Cabang NPWP
Pembahasan kita kali ini adalah mengenai cara mengisi status pusat cabang NPWP pada saat proses pengisian formulir pendaftaran NPWP online maupun secara manual di Kantor Pelayanan Pajak.

Sebelum kita masuk ke dalam pembahasan rinci mengenai status pusat cabang pada NPWP, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu mengenai arti kode nomor NPWP dan apa yang dimaksud dengan NPWP Pusat serta NPWP cabang.

Berikut akan kami uraikan arti kode NPWP dan pengertian NPWP pusat serta NPWP cabang. Silahkan disimak ya.


Arti Kode Seri NPWP

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang digunakan dalam administrasi perpajakan dan digunakan sebagai tanda pengenal wajib pajak serta sebagai identitas diri dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan.

Nomor NPWP terdiri dari 15 digit angka yang memiliki arti khusus. Silahkan anda perhatikan gambar di bawah ini.

Cara Mengisi Status Pusat - Cabang NPWP
Kode Seri NPWP

Pada gambar di atas, anda dapat melihat pembagian segmen dari kode seri NPWP. Kode seri NPWP tersebut terbagi menjadi:
  • 9 digit pertama merupakan kode unik
  • 3 digit selanjutnya merupakan kode Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan NPWP
  • 3 digit terakhir adalah kode status pusat cabang NPWP

Pengertian NPWP Pusat

NPWP pusat adalah NPWP utama yang dimiliki baik oleh orang pribadi maupun badan yang didapat ketika pertama kali membuat NPWP untuk diri perorangan maupun untuk badan yang beralamat sesuai tempat tinggal atau tempat kedudukan.

Nomor NPWP induk/pusat bagi badan usaha merupakan NPWP kantor pusat badan dimana rangkaian digit nomor NPWP akan berakhiran dengan angka 000.

Contoh NPWP pusat misalkan sebagai berikut 02.332.565.4-912.000. Tiga digit terakhir nomor NPWP tersebut berbentuk 000 sehingga dapat dipastikan bahwa NPWP tersebut adalah NPWP pusat.

Sedangkan NPWP pusat pribadi merupakan NPWP yang dibuat pertama kali oleh perorangan. Bila kemudian seseorang tersebut membuka cabang usaha di tempat lainnya, maka ia harus membuat NPWP cabang.

Sama dengan contoh sebelumnya, NPWP pusat orang pribadi akan dapat dlihat dari 3 digit terakhir nomor NPWP nya akan berbentuk 000. Misalkan sebagai berikut 66.374.424.1-912.000.

Pengertian NPWP Cabang

Pengertian NPWP cabang adalah NPWP yang merupakan turunan dari NPWP pusat untuk kepentingan administrasi perpajakan.

NPWP cabang orang pribadi memiliki arti bahwa atas NPWP pusat yang 3 digit terakhirnya berbentuk 000 memiliki turunan misalkan 001.

Contohnya misalkan Andi telah memiliki NPWP di jakarta dengan nomor 73.543.234.6-911.000. Lalu andi membuka cabang usaha di daerah Depok, maka Andi harus membuat NPWP cabang di depok dan nomor NPWP cabang yang terbentuk akan menjadi 73.543.234.6-672.001.

Seperti yang dapat anda lihat di atas, perbedaan antara rangkaian digit nomor NPWP pusat dan NPWP cabang terletak pada kode KPP dan juga 3 digit terakhir NPWP.

Namun dalam pengisian status pusat cabang pada formulir NPWP, terdapat juga pengisian NPWP pusat bagi seorang wanita kawin. Kita akan mendalaminya pada pembahasan berikutnya di bawah ini.

Cara Mengisi Status Pusat Cabang Pada NPWP Online

Sekarang kita masuk ke pembahasan inti kita mengenai bagaimana cara mengisi status pusat cabang NPWP pada saat kita melakukan pendaftaran NPWP secara online maupun pada formulir pendaftaran NPWP secara manual di Kantor Pelayanan Pajak.

Perlu untuk anda ketahui bahwa formulir isian yang anda isi ketika melakukan pendaftaran NPWP secara online sangat identik atau sama dengan bentuk formulir pendaftaran NPWP secara offline atau manual di Kantor Pelayanan Pajak.

Jadi baik pendaftaran NPWP secara online maupun secara offline di Kantor Pelayanan Pajak akan sama-sama meminta pengisian status pusat cabang NPWP ini.

Lanjut ke cara pengisian status pusat cabang NPWP, silahkan anda perhatikan gambar di bawah ini.

Cara Mengisi Status Pusat - Cabang NPWP
Formulir Isian Status Pusat Cabang NPWP

Gambar di atas adalah bagian dalam formulir NPWP yang berisi isian status pusat cabang.

Berikut adalah cara mengisi status pusat cabang NPWP. Silahkan anda simak dan pahami ya.

1. Pengisian Status Pusat Cabang Bagi Orang Pribadi Pria

Bagi pendaftar NPWP yang berjenis kelamain pria dan sebelumnya belum pernah memiliki NPWP, maka pada bagian kategori harus dicentang pada kotak Orang Pribadi.

Ini berlaku baik bagi pria yang sudah menikah maupun bagi pria yang belum menikah.

Kemudian pada bagai status pusat cabang, silahkan anda centang di kotak PUSAT.

Namun bila sebelumnya anda telah memiliki NPWP dan saat ini anda akan membuat NPWP untuk cabang usaha anda, silahkan centang kotak Cabang lalu ketikkan nomor NPWP yang sudah anda miliki pada kolom NPWP Pusat yang ada di sebelah kanan bawah halaman.

2. Pengisian Status Pusat Cabang Bagi Wanita yang Belum Menikah atau Sudah Cerai

Apabila anda adalah seorang wanita yang belum kawin dan sebelumnya belum pernah memiliki NPWP, silahkan centang pada kategori Orang Pribadi. Kemudian pada status pusat cabang centang kotak PUSAT.

Sedangkan bagi wanita yang sudah bercerai, pada kategori wajib pajak centang pada kotak Wanita yang telah hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim (HB). Kemudian pada status pusat cabang silahkan centang pada kotak PUSAT.

Namun bila anda sebelumnya telah memiliki NPWP dan saat ini ingin mendaftarkan NPWP atas cabang usaha yang anda miliki, silahkan centang pada kotak Cabang lalu ketikkan nomor NPWP yang telah anda miliki pada kolom isian NPWP Pusat yang ada di sebelah kanan bawah halaman.

3. Pengisian Status Pusat Cabang Bagi Istri dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH)

Apabila yang akan mendaftarkan NPWP adalah seorang istri dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dan sebelumnya belum pernah memiliki NPWP, maka pada status pusat cabang centang pada kotak PUSAT lalu ketikkan nomor NPWP suami pada kolom NPWP Suami yang ada di sebelah kanan bawah halaman.

Sedangkan apabila istri yang pisah harta ini saat ini akan membuat NPWP atas cabang usahanya, maka pada status pusat cabang centang pada kotak Cabang lalu ketikkan nomor NPWP yang sudah dimiliki sebelumnya pada kolom isian NPWP Pusat yang ada di sebelah kanan bawah halaman.

4. Pengisian Status Pusat Cabang Bagi Istri Memilih Menjalankan Hak dan Kewajiban Perpajakan Terpisah (MT)

Bila seorang istri ingin membuat NPWP sendiri terpisah dari NPWP suami, maka pada status pusat cabang centang pada kotak PUSAT lalu ketikkan NPWP suami pada kolom NPWP Suami yang ada di sebelah kanan bawah halaman.

Namun bila istri tersebut sudah memiliki NPWP namun saat ini ingin membuat NPWP untuk cabang usahanya, silahkan centang pada kotak Cabang lalu ketikkan nomor NPWP yang sudah dimiliki sebelumnya pada kolom NPWP pusat yang ada di sebelah kanan bawah halaman.

5. Pengisian Status Pusat Cabang Bagi Warisan Belum Terbagi

Bila anda ingin mengurus NPWP atas warisan yang belum terbagi, pada status pusat cabang centang pada kotak PUSAT.

Kesimpulan : Cara Mengisi Status Pusat Cabang NPWP Sangat Mudah

Cara mengisi status pusat cabang NPWP sebenarnya sangat mudah. Anda harus membedakan perlakukan pengisian status pusat cabang antara apakah anda sedang membuat NPWP untuk pertama kali atau akan membuat NPWP untuk cabang usaha anda.

Bila anda masih belum paham dan ingin bertanya terkait status pusat cabang NPWP ini, silahkan tuliskan pertanyaan anda pada kolom komentar yang ada di bawah. Sekian dan semoga bermanfaat.
Dody Sulpiandy Editor di 1001.co.id untuk artikel seputar teknologi.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel