Cara Menghapus NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Daftar Isi
Cara Menghapus NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Dalam artikel ini kita akan membahas mengenai bagaimana cara menghapus NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Perlu kita ingat bersama bahwa NPWP memiliki pengertian nomor yang digunakan dalam administrasi perpajakan dan digunakan oleh wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Setiap warga negara Indonesia (WNI) dan juga warga negara asing (WNA) yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif wajib untuk membuat NPWP.

Setiap warga negara yang telah berumur 18 tahun dan telah memiliki penghasilan maka wajib untuk membuat NPWP baik untuk pria maupun wanita.

Bila anda saat ini telah memiliki NPWP untuk pribadi anda sendiri, maka anda mungkin sudah tidak asing lagi dengan bentuk kartu NPWP.


Macam atau Jenis NPWP

Namun perlu untuk kita ketahui bersama bahwa sebenarnya jenis NPWP ada bermacam-macam. Macam atau jenis NPWP yaitu sebagai berikut :
  1. NPWP Pribadi, yaitu NPWP yang ditujukan untuk orang pribadi atau perseorangan.
  2. NPWP Badan, yaitu NPWP yang ditujukan untuk badan baik bberupa CV, PT, Yayasan, lembaga dan bentuk badan lainnya.
  3. NPWP Pusat, yaitu NPWP yang merupakan NPWP induk untuk satu atau beberapa NPWP cabang.
  4. NPWP Cabang, yaitu NPWP yang merupakan turunan atau cabang dari NPWP Pusat.
  5. NPWP Istri, yaitu NPWP yang ditujukan untuk seorang istri dan merupakan turunan atau cabang dari NPWP suami.
  6. NPWP Bendahara, yaitu NPWP yang ditujukan untuk bendahara pemerintah baik bendahara APBN, bendahara APBD maupun bendahara desa.

Untuk masing-masing jenis NPWP yang sudah disebutkan di atas memiliki persyaratan yang agak berbeda satu dengan yang lainnya dalam hal permohonan penghapusan NPWP.

Jadi bila saat ini anda ingin menghapuskan NPWP anda, anda harus mengetahui jenis NPWP yang akan anda hapuskan tersebut.

Terkait dengan cara dan syarat penghapusan NPWP, berikut akan kami uraikan cara dan syaratnya untuk masing-masing jenis NPWP yang sudah disebutkan di atas tadi.

Cara dan Syarat Penghapusan NPWP Pribadi

Untuk menghapus NPWP Pribadi ini, bisa dilakukan dalam hal-hal sebagai berikut:
  • Wajib Pajak telah meninggal dunia
  • Wajib Pajak keluar negeri atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • Wajib Pajak memiliki dua NPWP sehingga salah satunya diminta untuk dihapuskan
  • Wajib Pajak yang penghasilannya di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Bila anda akan pergi menetap di luar negeri untuk selama-lamanya, maka anda dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP Pribadi anda.

Dan juga bila seseorang meninggal dunia maka ahli warisnya dapat mengurus permohonan penghapusan NPWP atas Wajib Pajak yang meninggal tersebut.

Syarat atau dokumen kelengkapan permohonan penghapusan NPWP pribadi ini yaitu sebagai berikut:

  1. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan penghapusan NPWP Pribadi (Anda dapat mendownload Formulir Permohonan Penghapusan NPWP Pribadi di link berikut : Formulir Permohonan Penghapusan NPWP Pribadi);
  2. Melampirkan dokumen pendukung yang menyatakan kondisi yang bersangkutan seperti Passport dan green card atau dokumen lain yang menerangkan akan menetap diluar negeri apabila akan menetap di luar negeri ;
  3. Dokumen pendukung berupa Surat Keterangan Kematian dari desa atau kelurahan untuk Wajib Pajak yang meninggal dunia;
  4. Dokumen pendukung berupa fotokopi dua kartu NPWP yang dobel untuk Wajib Pajak yang ingin menghapuskan salah satu NPWP nya karena dobel.

Setelah anda mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Penghapusan NPWP Pribadi dan juga telah melengkapi dokumen pendukung seperti yang telah disebutkan di atas, anda selanjutnya tinggal menyerahkan formulir dan dokumen pendukung tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat dari tempat tinggal anda yang membawahi wilayah tempat tinggal anda.

Setelah anda menyerahkan permohonan penghapusan NPWP dan telah menerima bukti penerimaan surat (BPS) dari Kantor Pajak, maka selanjutnya anda hanya tinggal menunggu keputusan persetujuan penghapusan NPWP anda dalam jangka waktu 6 bulan.

Cara dan Syarat Penghapusan NPWP Badan (CV, PT, Yayasan, Lembaga dan lain-lain)

Bagi anda yang memiliki NPWP Badan baik berupa CV, PT, Yayasan atau bentuk badan lainnya dan anda ingin menghapuskan NPWP badan tersebut, maka terdapat syarat yang harus dipenuhi.

Syarat sebuah Badan (CV, PT, dll) untuk dapat dihapuskan NPWP nya adalah sebagai berikut:
  • Sudah tidak ada kewajiban pembayaran pajak
  • Sudah tidak melakukan kegiatan usaha
Bila Badan yang anda miliki sudah memenuhi syarat tersebut maka langkah selanjutnya yaitu:
  1. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan penghapusan NPWP Badan (Anda dapat mendownload Formulir Permohonan Penghapusan NPWP Badan di link berikut : Formulir Permohonan Penghapusan NPWP Badan)
  2. Melampirkan bukti pendukung berupa Akta Pembubaran dari Notaris
Selanjutnya anda tinggal menyerahkan Formulir Permohonan Penghapusan NPWP dan Akta Pembubaran dari Notaris tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak atau KP2KP terdekat yang membawahi wilayah tempat tinggal anda.

Setelah anda menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS) dari Kantor Pelayanan Pajak atau KP2KP, maka anda hanya tinggal menunggu keputusan persetujuan penghapusan NPWP dalam jangka waktu paling lambat 12 bulan sejak tanggal Bukti Penerimaan Surat Permohonan Penghapusan NPWP.

Cara dan Syarat Penghapusan NPWP Istri

Bagi anda seorang wanita yang telah menikah, maka NPWP anda dapat diajukan permohonan untuk dihapuskan.

Mengapa seorang wanita yang telah menikah dapat menghapuskan NPWP nya? karena pada prinsipnya kewajiban perpajakan bagi suami istri cukup menggunakan 1 nomor NPWP saja yaitu NPWP suami saja.

Lalu apa syarat permohonan penghapusan NPWP istri? berikut adalah syarat-syaratnya:
  • Wanita kawin yang tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dengan suaminya;
  • Wanita kawin yang telah memiliki NPWP namun ingin kewajiban pajaknya digabung menjadi satu dengan NPWP suaminya.
Bila anda memenuhi persyaratan di atas, maka anda dapat segera mengajukan permohonan penghapusan NPWP dengan langkah sebagai berikut:
  1. Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Penghapusan NPWP istri (Anda dapat mendownload Formulir Permohonan Penghapusan NPWP Istri di link berikut : Formulir Permohonan Penghapusan NPWP Istri)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi NPWP Suami
Setelah dokumen di atas lengkap, maka anda tinggal menyerahkannya ke kantor pelayanan pajak atau KP2KP terdekat yang membawahi wilayah tempat tinggal anda,

Setelah anda menyerahkan permohonan penghapusan NPWP istri dan telah mendapatkan Bukti Penerimaan Surat (BPS), selanjutnya anda hanya tinggal menunggu keputusan persetujuan penghapusan NPWP dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan sejak tanggal Bukti Penerimaan Surat (BPS).

Itulah cara menghapus NPWP yang bisa anda lakukan dan bila ada pertanyaan terkait pajak anda bisa menuliskannya pada kolom komentar yang ada di bawah artikel ini. Sekian.

Posting Komentar