Cara Membuat Kode Billing Melalui DJP Online
Sabtu, 30 Maret 2024
Tulis Komentar
Hai sobat TutorialPajak, kali ini kita akan membahas mengenai DJP Online Billing khususnya mengenai cara membuat kode billing melalui situs DJP Online.
DJP Online Billing atau sering disebut dengan SSE 2 adalah sarana pembuatan kode billing pajak secara online melalui situs DJP Online.
Wajib pajak yang akan membayarkan kewajiban pajaknya terlebih dahulu harus membuat kode billing.
Sebenarnya banyak cara membuat kode billing yang dapat digunakan oleh wajib pajak dan situs DJP Online ini merupakan salah satu sarananya.
Bentuk cetakan kode billing pajak adalah seperti yang dapat anda lihat pada gambar di bawah ini.
Seperti dapat anda lihat pada gambar cetakan kode billing di atas, yang dimaksud dengan kode billing pajak adalah serangkaian digit angka yang ada di sebelah kanan tulisan "ID BILLING".
Pada cetakan kode billing pajak juga terdapat informasi mengenai jangka waktu berlakunya kode billing tersebut yaitu ditunjukkan pada tanggal yang tertulis di sebelah kanan tulisan "MASA AKTIF".
Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2016 menerapkan pembayaran pajak dengan sistem MPN G2 yang mengharuskan wajib pajak untuk membuat kode billing terlebih dahulu sebelum dapat membayarkan pajaknya.
Anda dapat mengakses situs SSE versi 1 ini pada link beriktut ini https://sse.pajak.go.id/index.aspx.
Aplikasi SSE 2 ini terletak di dalam situs DJP Online sehingga bagi anda yang sudah memiliki akun DJP Online akan langsung dapat menggunakan layanan ini.
Anda dapat mengakses SSE 2 dengan terlebih dahulu login di situs DJP Online yang dapat anda akses pada link https://djponline.pajak.go.id/account/login.
Setelah anda login ke situs DJP Online, selanjutnya akan muncul tampilan halaman seperti pada gambar di bawah ini.
Pada halaman awal setelah anda login di situs DJP Online seperti pada gambar di atas, layanan e-Billing atau SSE2 ini dapat langsung anda akses dengan meng-klik gambar logo "e-Billing System" yang ada di sebelah kiri logo e-Filing.
Selanjutnya silahkan anda klik kolom paling kiri yang berwarna hijau dan bertuliskan "Isi SSE" dan lanjutkan dengan pembuatan kode billing pajak.
Jadi bila saat ini anda belum memiliki akses atau akun DJP online, anda dapat menggunakan aplikasi SSE 3 ini sebagai sarana untuk pembuatan kode billing.
Anda dapat mengakses situs SSE Pajak versi 3 ini pada link berikut https://sse3.pajak.go.id/.
Bila anda sebelumnya belum pernah menggunakan SSE pajak versi 3 ini, anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu dengan meng-klik menu "Belum punya akun?" seperti yang ditunjukkan pada gambar di atas.
Bila anda ingin menggunakan SSE versi 2, anda dapat mengaksesnya melalui situs DJP Online dan anda harus memiliki akun DJP Online terlebih dahulu dengan cara melakukan registrasi dengan cara yang telah kami uraiakan pada artikel terkait di bawah ini.
Sedangkan untuk membuat kode billing melalui situs SSE Pajak versi 3, anda dapat mengaksesnya melalui link https://sse3.pajak.go.id/.
Bagi anda sudah memiliki akun DJP Online, anda dapat langsung menggunakan SSE 2, namun bila anda belum memiliki akun DJP Online, anda dapat menggunakan SSE 3.
Jika anda memiliki pertanyaan terkait cara membuat kode billing melalui DJP Online ini, silahkan tuliskan pertanyaan anda pada kolom komentar yang ada di bawah. Sekian dan semoga bermanfaat.
DJP Online Billing atau sering disebut dengan SSE 2 adalah sarana pembuatan kode billing pajak secara online melalui situs DJP Online.
Wajib pajak yang akan membayarkan kewajiban pajaknya terlebih dahulu harus membuat kode billing.
Sebenarnya banyak cara membuat kode billing yang dapat digunakan oleh wajib pajak dan situs DJP Online ini merupakan salah satu sarananya.
Daftar isi :
- 1. Pengertian Kode Billing Pajak
- 2. Pengertian Sistem e-Billing Pajak
- 3. Pengertian Aplikasi DJP Online
- 4. Cara Membuat Kode Billing Melalui SSE Pajak versi 1
- 5. Cara Membuat Kode Billing Pajak Melalui SSE Pajak Versi 2 atau DJP Online
- 6. Cara Membuat Kode Billing Pajak Melalui SSE Pajak Versi 3 Tanpa EFIN
- 7. Kesimpulan : Cara Membuat Kode Billing Melalui DJP Online Sangat Mudah
Pengertian Kode Billing Pajak
Kode billing pajak adalah serangkaian angka yang berisi informasi pembayaran pajak seperti NPWP pembayar pajak, kode jenis pajak, kode jenis setor, masa pajak, tahun pajak dan juga nilai pembayaran pajak.Bentuk cetakan kode billing pajak adalah seperti yang dapat anda lihat pada gambar di bawah ini.
Contoh Cetakan Kode Billing Pajak |
Seperti dapat anda lihat pada gambar cetakan kode billing di atas, yang dimaksud dengan kode billing pajak adalah serangkaian digit angka yang ada di sebelah kanan tulisan "ID BILLING".
Pada cetakan kode billing pajak juga terdapat informasi mengenai jangka waktu berlakunya kode billing tersebut yaitu ditunjukkan pada tanggal yang tertulis di sebelah kanan tulisan "MASA AKTIF".
Artikel terkait : Cara Menghitung PPh Final 0,5% Untuk UMKM
Pengertian Sistem e-Billing Pajak
Yang dimaksud dengan sistem e-Billing pajak adalah sebuah aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai sarana pembuatan kode billing secara online melalui situs DJP Online.Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2016 menerapkan pembayaran pajak dengan sistem MPN G2 yang mengharuskan wajib pajak untuk membuat kode billing terlebih dahulu sebelum dapat membayarkan pajaknya.
Pengertian Aplikasi DJP Online
Aplikasi DJP Online adalah situs atau aplikasi online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai sarana pelaporan SPT Masa maupun SPT Tahunan dengan cara e-Filing dan juga sebagai sarana untuk pembuatan kode billing pajak.Artikel terkait : Cara Permohonan Surat Keterangan PP 23 Untuk UMKM
Halaman Depan Situs DJP Online |
Cara Membuat Kode Billing Melalui SSE Pajak versi 1
Pembuatan kode billing melalui situs SSE Pajak versi 1 atau sering disebut SSE1 saat ini sudah tidak dapat digunakan karena aplikasi ini telah diganti dengan versi yang lebih sempurna yaitu SSE versi 2 dan SSE versi 3 (SSE2 dan SSE3).Anda dapat mengakses situs SSE versi 1 ini pada link beriktut ini https://sse.pajak.go.id/index.aspx.
Halaman Depan Situs SSE Pajak Versi 1 (SSE1) |
Cara Membuat Kode Billing Pajak Melalui SSE Pajak Versi 2 atau DJP Online
SSE Pajak versi 2 atau sering disebut dengan SSE2 adalah aplikasi pembuatan kode billing secara online yang merupakan penyempurnaan dari aplikasi SSE versi 1.Aplikasi SSE 2 ini terletak di dalam situs DJP Online sehingga bagi anda yang sudah memiliki akun DJP Online akan langsung dapat menggunakan layanan ini.
Anda dapat mengakses SSE 2 dengan terlebih dahulu login di situs DJP Online yang dapat anda akses pada link https://djponline.pajak.go.id/account/login.
Setelah anda login ke situs DJP Online, selanjutnya akan muncul tampilan halaman seperti pada gambar di bawah ini.
Tampilan halaman awal DJP Online |
Artikel terkait : Cara Registrasi DJP Online dan Cara Mendapatkan EFINSetelah anda meng-klik logo e-Billing system tersebut, anda akan langsung masuk ke halaman SSE Pajak versi 2 atau SSE 2 seperti yang ditunjukkan pada gambar di bawah ini.
Situs SSE Pajak Versi 2 (SSE2) |
Artikel terkait : Solusi Lengkap Apabila Lupa EFIN Pajak
Cara Membuat Kode Billing Pajak Melalui SSE Pajak Versi 3 Tanpa EFIN
SSE Pajak versi 3 atau SSE 3 adalah aplikasi online untuk pembuatan kode billing pajak yang ditujukan bagi wajib pajak yang tidak memiliki akun DJP Online.Jadi bila saat ini anda belum memiliki akses atau akun DJP online, anda dapat menggunakan aplikasi SSE 3 ini sebagai sarana untuk pembuatan kode billing.
Anda dapat mengakses situs SSE Pajak versi 3 ini pada link berikut https://sse3.pajak.go.id/.
Halaman Depan Situs SSE Pajak Versi 3 (SSE3) |
Artikel terkait : Cara Cetak Ulang Kode Billing Pajak Mudah
Kesimpulan : Cara Membuat Kode Billing Melalui DJP Online Sangat Mudah
Proses pembuatan kode billing dapat anda lakukan baik melalui situs SSE Pajak versi 2 maupun SSE Pajak versi 3.Bila anda ingin menggunakan SSE versi 2, anda dapat mengaksesnya melalui situs DJP Online dan anda harus memiliki akun DJP Online terlebih dahulu dengan cara melakukan registrasi dengan cara yang telah kami uraiakan pada artikel terkait di bawah ini.
Artikel terkait : Cara Registrasi DJP Online dan Cara Mendapatkan EFIN
Sedangkan untuk membuat kode billing melalui situs SSE Pajak versi 3, anda dapat mengaksesnya melalui link https://sse3.pajak.go.id/.
Bagi anda sudah memiliki akun DJP Online, anda dapat langsung menggunakan SSE 2, namun bila anda belum memiliki akun DJP Online, anda dapat menggunakan SSE 3.
Jika anda memiliki pertanyaan terkait cara membuat kode billing melalui DJP Online ini, silahkan tuliskan pertanyaan anda pada kolom komentar yang ada di bawah. Sekian dan semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Cara Membuat Kode Billing Melalui DJP Online"
Posting Komentar