NPWP Istri : Cara Membuat dan Penggabungan NPWP Suami Istri

NPWP Istri : Cara Membuat dan Aturan Gabung NPWP Suami
Kita akan membahas mengenai cara membuat NPWP istri atau wanita yang sudah kawin dimana banyak sekali orang yang bertanya terkait hal ini.

Seorang wanita yang sudah menikah atau istri yang kemudian ingin membuat NPWP dengan berbagai alasan misalkan akan mengajukan pinjaman ke bank dengan menggunakan nama istri atau ingin membuat surat izin usaha atas nama istri.

Berbagai alasan yang membuat seorang istri ingin membuat NPWP tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana cara membuat NPWP istri.

Kita akan membahas secara lengkap mengenai NPWP istri ini mulai dari apa itu NPWP, mengapa kita harus memiliki NPWP, bentuk dan contoh kartu NPWP, perlakuan NPWP suami istri, syarat membuat NPWP istri, tempat dan cara membuat NPWP untuk istri, kewajiban pembayaran pajak bagi istri yang memiliki NPWP dan kewajiban pelaporan pajak bagi pemilik NPWP istri.


Apa itu NPWP Istri?

NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak yang merupakan nomor yang digunakan dalam administrasi perpajakan dan digunakan oleh wajib pajak sebagai identitas diri dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajibannya.

NPWP terdiri dari 15 digit angka yang unik untuk setiap pemiliki NPWP. Jadi nomor NPWP anda tidak akan mungkin digunakan oleh pemilik NPPWP yang lain.

Sedangkan pengertian dari NPWP istri adalah NPWP yang merupakan bagian atau cabang dari NPWP suami.

NPWP Istri ini dapat diidentifikasi dengan angka 001 pada akhir nomor NPWP. Namun saat ini NPWP istri 001 sudah tidak digunakan lagi dalam sistem perpajakan.

Bentuk dan Contoh NPWP Istri

Dahulu NPWP istri memiliki kode nomor NPWP yang sama dengan NPWP suaminya namun hanya berbeda di 3 digit terkahirnya saja. Misalkan NPWP suami adalah 12.456.432.5-912.000 maka NPWP istrinya adalah 12.456.432.5-912.001 dan atas NPWP ini bersifat seperti cabang atau bayangan dari NPWP suami.

NPWP istri dengan kode 001 ini juga tidak memiliki kewajiban pelaporan SPT Tahunan pajak karena nantinya pelaporan pajaknya akan digabung dengan NPWP suami.

Namun saat ini bentuk atau struktur nomor NPWP istri seperti di atas tidak berlaku lagi dimana format nomor NPWP istri saat ini menjadi berdiri sendiri atau berbeda dengan NPWP suami dan memiliki kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak terpisah dari NPWP suami.

Berikut akan kami berikan gambar bentuk kartu NPWP suami istri yang sudah tidak memakai kode 001.

NPWP Istri : Cara Membuat dan Aturan Gabung NPWP Suami


Seperti yang bisa anda lihat pada gambar NPWP suami istri di atas bahwa saat ini NPWP suami dengan NPWP istri berbeda tanpa menggunakan kode 001 pada 3 digit terakhir nomor NPWP.

Bisakah Istri Membuat NPWP Sendiri tanpa Digabung Dengan NPWP Suami?

Kemudian yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah apabila seorang istri ingin membuat NPWP sendiri terpisah dari NPWP suami apakah bisa atau tidak?

Jawabannya adalah bisa. Seorang istri dapat membuat NPWP sendiri yang berbeda dari NPWP suami.

Namun yang perlu anda ingat bahwa aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia saat ini mengatur bahwa untuk satu keluarga hanya diwajibkan memiliki 1 buah NPWP saja yaitu NPWP bagi kepala keluarga.

Bila istri tetap ingin memiliki NPWP sendiri maka tetap bisa diajukan ke KPP atau KP2KP dan tetap dapat diproses. Selanjutnya di bawah ini kita akan membahas mengenai apa saja syarat untuk membuat NPWP istri.

Syarat Membuat NPWP Istri

Syarat pengajuan NPWP istri yang harus anda lengkapi yaitu sebagai berikut:
  1. Mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran NPWP Istri. Anda dapat mendownload formulir ini pada link berikut ini: Download Formulir Pendaftaran NPWP Istri;
  2. Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Menghendaki Untuk Melaksanakan Kewajiban Perpajakan Secara Terpisah dari Suami. Anda dapat mendownload Surat Pernyataan ini pada link berikut: Download Surat Pernyataan;
  3. Fotokopi KTP;
  4. Fotokopi NPWP Suami;
  5. Fotokopi Kartu Keluarga.

Setelah anda melengkapi dokumen persyaratan pembuatan NPWP istri yang telah disebutkan di atas maka selanjutnya kita akan bahas mengenai tempat dan cara mengajukan pendaftaran NPWP istri ini.

Tempat dan Cara Membuat NPWP Istri

Tempat untuk membuat NPWP istri yaitu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang membawahi wilayah administrasi tempat tinggal anda.

Jika anda belum mengetahui alamat kantor pelayanan pajak yang ada di sekitar tempat tinggal anda maka anda dapat melakukan pencarian melalui google.

Kemudian setelah anda melengkapi persyaratan dokumen pendaftaran NPWP istri selanjutnya anda hanya tinggal menyerahkan dokumen tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak.

Selanjutnya bila berkas pendaftaran NPWP istri anda telah lengkap maka NPWP anda akan diproses dalam jangka waktu 1 hari kerja dan kartu NPWP anda akan dikirim melalui jasa pengiriman surat seperti POS Indonesia atau jasa pengiriman lainnya ke alamat tempat tinggal anda.

Kewajiban Pembayaran Pajak bagi Pemilik NPWP Istri

Setelah seorang istri memperoleh NPWP maka akan ada kewajiban pajak yang harus dipenuhi kedepannya. Kewajiban tersebut yang pertama adalah kewajiban untuk membayar pajak atas penghasilan yang diterima oleh istri tersebut.

Jika seorang istri memiliki NPWP dan bekerja sebagai karyawan maka untuk kewajiban pembayaran pajak ini yang mengurus adalah pemberi kerja.

Sedangkan jika istri setelah memiliki NPWP ternyata tidak bekerja atau tidak memperoleh penghasilan maka tentunya tidak ada kewajiban pembayaran pajak.

Namun jika seorang istri setelah memiliki NPWP kemudian membuka usaha seperti kios atau bentuk usaha lainnya maka ia harus membayar pajak setiap bulannya sebesar 0,5% dari omset per bulan.

Cara membayar pajak usaha atas usaha istri ini yaitu dengan terlebih dahulu membuat kode billing pembayaran pajak yang bisa anda buat di kantor pelayanan pajak dan kemudian menyetorkan pajak melalui POS Indonesia atau Bank baik melalui ATM, internet banking, mobile banking maupun mesin EDC.

Kewajiban Pelaporan Pajak bagi Pemilik NPWP Istri

Kewajiban perpajakan selanjutnya bagi seorang istri yang memiliki NPWP sendiri terpisah dari NPWP suami yaitu melaporkan SPT Tahunan pajak dalam periode setahun sekali dari awal bulan Januari sampai dengan akhit bulan Maret setiap tahunnya.

NPWP Istri : Cara Membuat dan Aturan Gabung NPWP Suami

Bila anda lalai dalam melaporkan SPT Tahunan ini maka anda akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000.

Anda juga akan berpotensi untuk diperiksa oleh otoritas pajak karena dianggap menyembunyikan atau tidak melaporkan penghasilan anda ke negara.

Bisakah NPWP Istri Ikut NPWP Suami?

Pembahasan selanjutnya adalah untuk menjawab pertanyaan mengenai apakah atas NPWP istri bisa diikutkan dengan NPWP suami.

Jawaban dari pertanyaan tersebut adalah bisa karena pada dasarnya setiap keluarga hanya wajib memiliki 1 buah NPWP yaitu NPWP bagi kepala keluarga saja.

Lalu bagaimana cara mengurus NPWP istri agar diikutkan dengan NPWP suami? Caranya yaitu dengan mengajukan permohonan penghapusan NPWP istri dengan alasan ingin diikutkan dengan NPWP suami.

Lalu apa saja syarat untuk mengurus NPWP istri ikut suami ini? silahkan anda baca jawabannya di bawah ini.

Syarat NPWP Istri Ikut Suami

Syarat untuk mengajukan permohonan NPWP istri ikut NPWP suami dilakukan dengan mengisi beberapa formulir penggabungan npwp suami istri.

Dokumen yang disyaratkan untuk permohonan NPWP istri ikut NPWP suami adalah sebagai berikut:
  1. Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Penghapusan NPWP Istri. Anda dapat mendownload formulir ini pada link berikut ini: Download Formulir Permohonan Penghapusan NPWP Istri;
  2. Fotokopi Kartu Keluarga;
  3. Fotokopi NPWP Suami.
  4. Fotokopi KTP Istri.

Jika anda telah melengkapi dokumen persyaratan NPWP istri ikut NPWP suami di atas maka selanjutnya anda tinggal menyerahkan dokumen tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak dan permohonan anda akan diproses dalam jangka waktu paling lama 6 bulan.

Bisakah Suami Ikut NPWP Istri?

Pertanyaan selanjutnya yang sering ditanyakan oleh Wajib Pajak adalah bagaimana bila NPWP suami yang mengikuti NPWP istri? apakah ini bisa dilakukan?

Jawaban dari pertanyaan tersebut yaitu bisa dengan syarat bahwa istri dan suami tersebut dapat membuktikan bahwa suami tidak bekerja dan hanya bergantung pada penghasilan istri.

Dengan kata lain bahwa istri adalah sebagai kepala keluarga dalam hal penghasilan. Bukti yang dapat digunakan adalah dengan menggunakan Surat Keterangan dari kelurahan atau dari desa yang menyebutkan bahwa suami memang tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan sama sekali dan biaya kehidupan sehari-hari berasal dari penghasilan istri.

Syarat dan cara mengurus NPWP suami ikut NPWP istri yaitu Anda tinggal melengkapi dokumen sebagai berikut:
  1. Mengisi dan menandatangani Surat Permohonan Penghapusan NPWP suami. Anda dapat mendownload formulir ini pada link berikut ini: Download Formulir Permohonan Penghapusan NPWP Suami;
  2. Surat Keterangan dari kelurahan atau desa yang menyatakan bahwa kondisi suami tidak bekerja dan kehidupan sehari-hari berasal dari penghasilan istri saja;
  3. Fotokopi KTP suami;
  4. Fotokopi NPWP suami;
  5. Fotokopi NPWP istri;
  6. Fotokopi Kartu Keluarga.

Selanjutnya anda tinggal menyerahkan kelengkapan dokumen di atas ke kantor pelayanan pajak tempat NPWP anda terdaftar dan permohonan NPWP suami ikut NPWP istri ini akan diproses oleh kantor pelayanan pajak dalam jangka waktu paling lama selama 6 bulan.

Demikianlah pembahasan kita kali ini terkait NPWP istri dan juga aturan penggabungan NPWP suami istri. Apabila anda memiliki pertanyaan terkait hal ini anda dapat menuliskan pertanyaan anda pada kolom komentar yang ada di bagian bawah halaman ini. Sekian dan terima kasih telah berkunjung ke situs Tutorial Pajak.

Belum ada Komentar untuk "NPWP Istri : Cara Membuat dan Penggabungan NPWP Suami Istri"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel