Cara Membuat NPWP Bagi yang Belum Bekerja

Cara Membuat NPWP Bagi Orang Belum Bekerja
Kali ini kita akan membahas mengenai cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja karena masih banyak orang yang bertanya-tanya apakah bisa membuat npwp untuk melamar kerja?

Bagi orang pribadi yang belum bekerja dalam beberapa situasi mengharuskannya untuk membuat NPWP.

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak ini biasanya menjadi syarat ketika orang yang belum bekerja akan membuat rekening bank atau sebagai syarat untuk kelengkapan dokumen untuk melamar pekerjaan.

Keharusan membuat NPWP bagi yang belum bekerja ini akan kita bahas dalam artikel ini secara menyeluruh dari bahasan pengertian NPWP, mengapa kita harus memiliki NPWP, contoh dan bentuk kartu NPWP, syarat membuat NPWP bagi orang belum bekerja, cara dan tempat membuat NPWP bagi orang belum bekerja, kewajiban pembayaran pajak setelah memiliki NPWP dan juga kewajiban pelaporan pajak bagi orang yang sudah memiliki NPWP. Silahkan disimak ya.


Apa itu NPWP?

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang digunakan dalam administrasi perpajakan yang oleh Wajib Pajak digunakan sebagai identitas diri dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

NPWP ini merupakan nomor unik yang khusus diperuntukkan bagi masing-masing orang. Jadi nomor NPWP anda tidak akan ada yang memiliki selain anda sendiri.

Nomor dan kartu NPWP diadministrasikan dan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Jadi bila ada orang yang menawarkan untuk membuat kartu NPWP selain di Direktorat Jenderal Pajak maka dapat dipastikan itu merupakan ilegal atau penipuan.

Mengapa Kita Harus Memiliki NPWP?

Sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia saat ini, maka seluruh warga negara Indonesia dan juga warga negara asing yang tinggal di Indonesia (lebih dari 183 hari) wajib untuk membuat NPWP apabila telah memenuhi syarat subjektif dan objektif.

Syarat subjektif yaitu merupakan warga negara indonesia atau warga negara asing yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dan juga wajib pajak luar negeri yang mendapatkan penghasilan dari Indonesia.

Sedangkan syarat objektif yaitu adanya penghasilan yang diperoleh dan atas penghasilan tersebut berdasarkan peraturan pajak wajib untuk dikenakan pajak.

Setiap warga negara indonesia yang telah berumur 18 tahun dan/atau telah menikah dan memiliki sumber penghasilan wajib untuk memiliki NPWP.

Lalu ada pertanyaan bagaimana jika seorang anak yang belum menikah dan belum berumur 18 tahun namun telah memiliki penghasilan bagaimanakah perlakuan pajaknya apakah harus memiliki NPWP atau tidak? jawabannya adalah sebelum anak tersebut berumur 18 tahun maka kewajiban pajak atas penghasilannya dibayarkan menggunakan NPWP orang tuanya.

Contoh dan Bentuk Kartu NPWP

Bagi anda yang belum pernah melihat bagaimana nomor NPWP dan bentuk kartu NPWP maka saya akan memberikan contoh kartu NPWP seperti ditunjukkan pada gambar di bawah ini.

Cara Membuat NPWP Bagi Orang Belum Bekerja

Seperti yang dapat anda lihat di atas bahwa nomor NPWP terdiri dari 15 digit angka. Kemudian dalam kartu NPWP terdapat data identitas Wajib Pajak berupa nama, alamat, nomor NIK dan juga nama Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan kartu NPWP.

Syarat Membuat NPWP Untuk Melamar Kerja Terbaru

Kita masuk ke pembahasan inti dari artikel ini yaitu mengenai syarat kelengkapan untuk membuat NPWP bagi yang belum bekerja atau syarat membuat npwp untuk lamaran kerja.

Bagi yang belum bekerja, syarat membuat NPWP ini tergolong sangat mudah dibandingkan dengan syarat membuat NPWP bagi pengusaha maupun badan usaha.

Syarat kelengkapan membuat NPWP bagi yang belum bekerja adalah sebagai berikut:
  1. Mengisi formulir permohonan pendaftaran NPWP Orang Pribadi. Anda dapat mendownload formulir pendaftaran NPWP pada link berikut: Download Formulir Pendaftaran NPWP Orang Pribadi;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Seperti yang bisa anda lihat di atas bahwa syarat membuat NPWP bagi yang belum bekerja sangatlah mudah. Anda hanya perlu mengisi formulir pendaftaran NPWP dan juga melampirkan fotokopi KTP maka anda sudah dapat mengajukan pendaftaran NPWP.

Mengenai cara mengisi formulir NPWP yg belum kerja, setelah anda mendownload formulirnya pada link di atas maka apabila anda kesulitan dalam pengisiannya anda dapat meminta bantuan pada saat penyerahan berkas di Kantor Pelayanan Pajak.

Cara dan Tempat Membuat NPWP Bagi yang Belum Bekerja

Kemudian mengenai cara dan tempat membuat NPWP adalah bahasan selanjutnya yang perlu untuk anda ketahui setelah pada bahasan sebelumnya anda telah mengetahui apa saja kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran NPWP bagi yang belum bekerja.

Tempat untuk membuat NPWP adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang terdekat dari rumah anda dan juga membawahi wilayah administrasi pajak di tempat tinggal anda.

Cara Membuat NPWP Bagi Orang Belum Bekerja

Jika anda belum mengetahui alamat Kantor Pelayanan Pajak yang ada di sekitar tempat tinggal anda maka anda dapat mencari alamat kantornya melalui pencarian google.

Langkah untuk membuat NPWP bagi anda yang belum bekerja ini yaitu setelah anda melengkapi dokumen yang disyaratkan untuk pendaftaran NPWP pribadi yang belum bekerja seperti yang telah dibahas di atas maka selanjutnya anda tinggal menyerahkan dokumen persyaratan tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak atau KP2KP.

Setelah anda menyerahkan permohonan pendaftaran NPWP tersebut anda akan diberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) atas permohonan pendaftaran anda yang dapat anda jadikan sebagai bukti bahwa anda telah memasukkan berkas permohonan pendaftaran NPWP pribadi belum bekerja anda.

Biasanya NPWP anda akan diterbitkan dalam jangka waktu 1 hari kerja saja. Kartu NPWP anda akan langsung dikirim melalui jasa pengiriman seperti POS Indonesia atau lainnya ke alamat tempat tinggal anda.

Kewajiban Pembayaran Pajak Setelah Orang yang Belum Bekerja Memiliki NPWP

Bagi anda yang belum bekerja dan baru membuat NPWP maka selama anda belum mendapatkan penghasilan maka anda tidak perlu untuk pusing membayar pajak penghasilan.

Namun jika anda telah mulai bekerja misalkan menjadi seorang karyawan maka andapun tidak perlu pusing untuk menghitung dan membayar pajak atas penghasilan anda karena gaji anda akan dipotong dan disetorkan ke negara oleh perusahaan tempat anda bekerja.

Dan jika anda kemudian bekerja sebagai karyawan maka ada batas penghasilan atau gaji yang tidak dikenakan pajak oleh negara atau dikenal dengan istilah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Anda dapat membaca lebih lanjut mengenai batasan penghasilan karyawan yang tidak dikenakan pajak pada artikel berikut ini: Cara Hitung PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Terbaru.

Namun jika setelah anda memiliki NPWP kemudian mendapatkan penghasilan dari membuka usaha misalkan seperti membuka toko dll, maka anda memiliki kewajiban untuk membayar pajak setiap bulannya sebesar 0,5% dari omset anda per bulnan.

Kewajiban Pelaporan Pajak Setelah Orang yang Belum Bekerja Membuat NPWP

Kewajiban selanjutnya setelah anda yang belum bekerja telah memiliki NPWP yaitu melaporkan transaksi keuangan anda selama setahun dalam bentuk Surat Pemberitahuan Tahunan Orang Pribadi (SPT Tahunan Orang Pribadi).

SPT Tahunan ini wajib anda laporkan ke Kantor Pelayanan Pajak atau KP2KP tempat anda mendaftar NPWP dalam jangka waktu setahun sekali di awal tahun mulai bulan Januari sampai dengan akhir bulan Maret.

Jika anda lalai tidak melaporkan SPT Tahunan ini maka anda akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000.

Sebenarnya cara melaporkan SPT Tahunan ini sangat memudahkan anda karena nanti di kantor pelayanan pajak atau KP2KP anda akan dibantu mengenai cara mengisi laporan SPT Tahunan ini.

Bagaimana Bila Sudah Punya NPWP Tapi Belum Bekerja?

Bila saat ini anda sudah membuat NPWP namun setelahnya anda belum mendapatkan kerja, maka anda memiliki dua pilihan yang dapat anda lakukan terkait dengan NPWP anda yaitu mengajukan permohonan nonaktif NPWP atau anda juga dapat terus menggunakan NPWP tersebut namun dengan kewajiban harus melaporkan SPT Tahunan untuk setiap tahun kedepannya.

Ada juga pertanyaan mengenai bagaimana cara daftar online npwp belum kerja? kami akan membahas terkait hal ini pada artikel selanjutnya.

Selain itu ada juga yang bertanya berapa jumlah tanggungan npwp belum bekerja? jawabannya adalah sesuai dengan kondisi sebenarnya berapa orang anak yang ditanggung dan jumlahnya maksimal 3 orang.

Demikianlah bahasan kita mengenai cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja ini dan bila anda memiliki pertanyaan terkait hal ini maka anda dapat menuliskan pertanyaan anda pada kolom komentar yang ada di bagian bawah halaman ini. Sekian dan terima kasih telah berkunjung ke website Tutorial Pajak ini. Salam.
Dody Sulpiandy Editor di 1001.co.id untuk artikel seputar teknologi.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel