Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi Online

Daftar Isi
Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi Online
Kali ini kita akan membahas mengenai cara mengisi SPT tahunan pribadi secara Online melalui situs DJP Online.

Bagi setiap Wajib Pajak baik yang merupakan seorang pegawai atau karyawan ataupun PNS maka memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pribadi.

Kewajiban pelaporan SPT Tahunan pribadi ini dilakukan setiap setahun sekali dalam periode bulan Januari sampai dengan bulan Maret setiap tahunnya.

Bagi anda wajib pajak orang pribadi yang masih bingung atau lupa bagaimana cara lapor spt tahunan pribadi online maka kami akan memberikan panduan lengkapnya untuk anda.


Pilih Jenis SPT Tahunan Sesuai dengan Status Anda

Sebelum masuk ke pembahasan mengenai cara membuat SPT Tahunan pribadi, hal pertama yang perlu untuk anda cermati dan pahami yaitu SPT Tahunan memiliki beberapa jenis.

Jenis SPT Tahunan dibedakan berdasarkan jenis kegiatan wajib pajak sebagai berikut:

1. SPT Tahunan 1770 SS

SPT Tahunan 1770 SS adalah jenis SPT Tahunan pribadi yang diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki total penghasilan atau gaji setahun kurang dari 60 juta rupiah.

SPT Tahunan 1770 S juga dapat digunakan untuk orang pribadi yang telah memiliki NPWP namun belum bekerja atau belum mendapatkan penghasilan.

SPT Tahunan 1770 S terdiri dari 1 lembar laporan saja dan merupakan bentuk laporan SPT Tahunan yang paling sederhana.

2. SPT Tahunan 1770 S

SPT Tahunan 1770 S adalah jenis SPT Tahunan pribadi yang diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan atau gaji total setahun lebih dari 60 juta rupiah.

SPT Tahunan 1770 S juga digunakan sebagai jenis laporan untuk direktur CV.

SPT Tahunan 1770 S sedikit lebih banyak data yang harus diisi bila dibandingkan dengan SPT Tahunan 1770 SS.

3. SPT Tahunan 1770

SPT Tahunan 1770 adalah jenis SPT Tahunan pribadi yang diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha dan/atau pekerjaan bebas.

Wajib Pajak yang harus menggunakan SPT Tahunan 1770 misalkan seperti pedagang, dokter, notaris, penulis dan orang pribadi yang menjalankan profesi atau usaha lainnya.

Dokumen Yang Harus Disiapkan untuk Mengisi SPT Tahunan Pribadi

Untuk mengisi SPT Tahunan Pribadi baik secara online maupun secara manual, wajib pajak orang pribadi harus menyiapkan dokumen dan juga data-data yang diperlukan ketika mengisi SPT Tahunan pribadi.

Dokumen dan data yang harus dipersiapkan untuk dapat mengisi SPT Tahunan pribadi dengan lancar dan lengkap adalah sebagai berikut :
  1. Rekap gaji setahun atau bukti potong A1 untuk pegawai swasta;
  2. Rekap gaji setahun atau bukti potong A2 untuk PNS;
  3. Data harta yang dimiliki sampai dengan akhir tahun pajak yang akan dilaporkan;
  4. Data hutang yang dimiliki sampai dengan akhir tahun pajak yang dilaporkan;
  5. Data kelurga;
  6. Data penghasilan per bulan dan pembayaran pajak per bulan bagi pengusaha;
  7. Data penghasilan setahun dan juga cicilan pajak PPh pasal 25 per bulan bagi profesi (dokter dll);
  8. Data bukti potong pajak penghasilan dari pihak lain;
  9. Data penghasilan yang dikenakan PPh final;
  10. Data penghasilan yang bukan objek pajak penghasilan.

Setelah anda menyiapkan dokumen dan data-data seperti yang telah disebutkan di atas maka selanjutnya anda telah siap untuk mengisi SPT Tahunan pribadi anda.

Contoh Cara Melaporkan atau Mengisi SPT Tahunan Pribadi Pegawai/Karyawan/PNS Secara Online

Agar anda dapat lebih memahami bagaimana cara mengisi SPT Tahunan pribadi secara online, berikut akan kami berikut contoh cara mengisi SPT Tahunan pribadi karyawan atau PNS yang dilakukan secara online melalui situs DJP Online.

1.  Kunjungi Website DJP Online

Langkah pertama yang harus anda lakukan untuk dapat mengisi SPT Tahunan pribadi secara online adalah mengunjungi situs DJP Online pajak yang dapat anda akses melalui link berikut ini https://djponline.pajak.go.id/account/login.

Selanjutnya untuk dapat mulai menggunakan DJP Online untuk pelaporan SPT Tahunan, anda terlebih dahulu harus mendaftarkan diri di situs DJP Online ini.

Bagi anda yang sebelumnya belum pernah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui situs DJP Online maka anda dapat membaca cara untuk mendaftar atau registrasi DJP Online agar anda dapat login pada artikel berikut ini : Cara Registrasi DJP Online dan Cara Mendapatkan EFIN.

2. Pilih e-Filing atau e-Form

Setelah anda melakukan registrasi dan anda telah memiliki akun dan password login DJP Online, maka selanjutnya yang harus anda lakukan untuk penyampaian SPT Tahunan ini adalah dengan melakukan login ke situs DJP online tersebut.

Setelah anda login di situs DJP Online maka akan muncul halaman pilihan dengan gambar bertuliskan Efiling dan juga gambar Eform, pilih penyampaian SPT Tahunan melalui Efiling.

3. Click Tombol Buat SPT dan Pilih Tahun Pajak dan Status SPT Tahunan

Setelah anda memilih gambar Efiling maka pada halaman selanjutnya pilih tombol Buat SPT.

4. Jawab Pertanyaan di Formulir

Langkah selanjutnya dalam pembuatan SPT Tahunan pribadi secara online ini adalah menjawab pertanyaan yang muncul pada formulir SPT Tahunan online sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Pertanyaan yang penting untuk menentukan jenis SPT yang anda gunakan adalah mengenai adanya kegiatan usaha atau tidak dan juga jumlah penghasilan setahun apakah kurang dari 60 juta atau lebih dari 60 juta rupiah.

5. Pilih Bentuk Tampilan SPT Tahunan yang Akan Digunakan

Ada beberapa jenis tampilan halaman SPT Tahunan pribadi yang diisi secara online ini. Pilih yang menurut anda paling mudah.

6. Isi Data Formulir SPT

 Pada halaman selanjutnya lalu pilih Tahun Pajak yang akan anda laporkan, dan kemudian pilih Status SPT Pembetulan atau Normal. Setelah itu klik tombol Langkah Berikutnya.


7. Isi Lampiran II

Setelah anda memilih jenis tampilan SPT Tahunan pribadi online anda, selanjutnya pada halaman pertama anda harus mengisi rincian penghasilan anda sesuai dengan data Bukti Potong A2 atau A1 yang sudah anda dapatkan dari bendahara gaji anda.

8. Isi Lampiran I/Bagian Kolom Harta

Isi data harta dan hutang yang anda miliki.

9. Masuk ke Kolom Induk 

Pilih status Kawin atau Tidak Kawin. Kemudian lanjutkan pengisian SPT Tahunan bagian A dan seterusnya dengan mengklik tombol Lanjut Ke A dan seterusnya.

10. Informasi SPT Tahunan Nihil

Pada halaman selanjutnya anda akan diberikan resume dari kewajiban pembayaran pajak penghasilan pada SPT Tahunan anda.

11. Pengiriman Token Kode Verifikasi

Selanjutnya silahkan anda klik Ambil Kode Verifikasi Disini, lalu cek email anda maka akan masuk kode token verifikasi laporan SPT Tahunan pribadi dari DJP Online.

Silahkan anda copy kode verifikasi pengiriman SPT Tahunan yang ada dalam email tersebut lalu paste atau tulis kembali kode verifikasi tersebut ke halaman DJP Online pada kolom kode verifikasi yang sudah disiapkan.

Kemudian anda tinggal menekan tombol Kirim maka SPT Tahunan pribadi anda sudah selesai dilaporkan.

12. Cek Bukti Pelaporan Elektronik (BPE) SPT Tahunan Pribadi

Setelah anda mengklik tombol kirim pada langkah sebelumnya maka DJP Online akan mengirimkan Bukti Penerimaan Elektronik atau BPE laporan SPT Tahunan Pribadi anda ke alamat email anda.

BPE ini adalah tanda bukti pelaporan SPT Tahunan Pribadi anda ke Direktorat Jenderal Pajak.

Solusi Permasalahan Terkait SPT Tahunan Pribadi

Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan terkait dengan laporan SPT Tahunan beserta jawabannya masing-masing.

1. Saya belum punya eFIN atau lupa nomor eFIN, bagaimana solusinya?

Bila anda belum memiliki nomor EFIN, hal yang harus anda lakukan adalah mengajukan permohonan aktivasi EFIN Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) tempat NPWP anda terdaftar dengan menggunakan formulir berikut ini : Download Formulir Permohonan Aktivasi EFIN Pajak.

Namun juga anda sudah memiliki EFIN namun anda lupa nomor EFIN atau cetakan EFIN anda hilang maka solusinya adalah dengan meminta cetak ulang EFIN atau dengan menghubungi Kring Pajak 1500200 untuk mendapatkan kembali nomor EFIN anda.

2. Saya pindah tempat kerja tahun lalu maka apakah akan berpengaruh pada pelaporan SPT Tahunan pribadi saya?

Bagi anda yang pindah tempat kerja maka untuk pelaporan SPT Tahunan pribadi harus meminta bukti potong pajak A2 atau A1 di tempat kerja anda sebelumnya karena data penghasilan anda ada di dalam bukti potong tersebut.

3. Bagaimana jika telat lapor SPT Tahunan Pribadi (Setelah tanggal 31 Maret)?

Bagi wajib pajak yang telat melaporkan SPT Tahunan pribadi ataupun tidak melaporkan SPT Tahunan pribadi maka akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000.

Denda telat lapor atau tidak lapor SPT Tahunan pribadi akan ditagih oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui dokumen yang bernama Surat Tagihan Pajak (STP).

Surat Tagihan Pajak atau STP atas denda telat atau tidak lapor SPT Tahunan pribadi ini akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal anda.

Untuk dapat lebih memahami terkait cara mengisi SPT Tahunan pribadi secara online di situs DJP Online maka ada baiknya anda melihat video tutorial cara mengisi SPT Tahunan pribadi di bawah ini.

Video 1. Tutorial Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi 1770 S



Video 2. Tutorial Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi 1770 SS


Ada satu lagi jenis SPT Tahunan pribadi yang akan kita bahas pada artikel selanjutnya yaitu contoh pengisian SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi 1770. Jenis SPT ini khusus digunakan oleh orang pribadi yang menjalankan usaha misalkan usaha dagang dan juga oleh orang pribadi profesi misalkan dokter, notaris, penulis, pengacara dan lain-lain. 

Itulah bahasan mengenai cara mengisi SPT Tahunan Pribadi secara online yang dapat kami sampaikan. Semoga dapat membantu anda dan terima kasih telah berkunjung ke situs Tutorial Pajak ini.

Posting Komentar