Cara Menambah Database eSPT Badan Dengan Setting ODBC eSPT

Cara Menambah Database eSPT Badan Dengan Setting ODBC eSPT
Pada artikel ini kita akan membahas mengenai cara menambah database eSPT badan dan juga eSPT jenis lainnya agar aplikasi eSPT dapat digunakan untuk beberapa NPWP dalam satu laptop atau PC.

Bagi Wajib Pajak yang kebetulan memiliki beberapa NPWP, maka ketika akan menggunakan aplikasi ESPT akan membutuhkan ESPT yang dapat digunakan untuk beberapa NPWP.

Lalu bagaimana cara setting eSPT badan agar dapat digunakan untuk beberapa NPWP ini? caranya akan kita bahas secara lengkap pada uraian di bawah ini.


Cara Menambah Database eSPT Badan dan Jenis eSPT Lainnya

Cara menambah database eSPT Badan dan jenis eSPT lainnya agar dapat digunakan untuk beberapa NPWP dapat dilakukan dengan melakukan beberapa langkah.

Setting ODBC untuk database eSPT diperlukan ketika menggunakan aplikasi eSPT PPh 23, eSPT Tahunan PPh OP, eSPT PPh Pasal 4 ayat 2, eSPT Badan 1771.

ODBC atau Open Database Connectivity merupakan koneksi terbuka antar basis data. Nah ODBC inilah yang sering menyebabkan database baru tidak dapat langsung bisa digunakan pada aplikasi eSPT badan.

Namun perlu anda ingat bahwa cara menambah database eSPT badan ini dapat juga anda terapkan ketika ingin menambah database dan menyetting ODBC untuk aplikasi eSPT yang lain.

Pesan Error "Unable to Create DSN"

Pesan atau notifikasi ini mungkin pernah anda lihat ketika anda baru melakukan instal aplikasi eSPT  badan dan ketika akan menggunakan atau membuka database tersebut pada aplikasi eSPT tidak dapat masuk dan muncul notifkasi ini.

Hal yang bisa anda coba lakukan adalah dengan membuka ulang aplikasi eSPT badan namun kali ini dengan klik kanan pada ikon aplikasi eSPT lalu pilih menu "Run as Administrator".

Cara Setting ODBC eSPT Untuk Menambah Database eSPT

Cara menambah database eSPT Badan dapat anda lakukan dengan mengikuti langkah berikut ini:
  1. copy database eSPT PPh badan kosongan atau bila database espt kosongan anda hilang anda dapat mendownload file database eSPT badan kosongan melalui link berikut ini : Download Database Kosong espt 1771;
  2. Ganti nama file database yang baru saha anda copy tersebut dengan nama Wajib Pajak atau nama lainnya terserah anda;
  3. Letakkan file database eSPT badan kosongan yang sudah anda ganti namanya tersebut di lokasi atau folder yang mudah anca cari;
  4. Misalkan kita taruh filenya di folder yang sama dengan database kosongan default yaitu di alamat C:\Program Files\DJP\eSPT PPh 4(2)\Database;
  5. Selanjutnya masuk ke Control Panel kemudian pilih menu System and Security;
  6. Kemudian pilih menu Data Source (ODBC) dan selanjutnya akan muncul tampilan ODBC Data Source Administrator (untuk lebih jelasnya lihat gambar di bawah ini);
    Cara Menambah Database ESPT Dengan Setting ODBC Untuk Multi NPWP
  7. Kemudian pada tampilan ODBC Data Source Administrator tersebut silahkan anda pilih tab System DSN;
  8. Kemudian klik menu Add;
    Cara Menambah Database ESPT Dengan Setting ODBC Untuk Multi NPWP

  9. Pada pilihan "Create New Data Source" pilih Microsoft Access Driver (*.mdb, *.accdb), lalu Finish;
  10. Kemudian pada Tampilan ODBC Microsoft Acces Setup input nama Data Source Name (misalkan tuliskan saja database CV A) dan pada bagian Description biarkan kosong saja;
    Cara Menambah Database ESPT Dengan Setting ODBC Untuk Multi NPWP
  11. Kemudian klik Select, kemudian cari file database kosongan baru yang tadi anda copy di awal;
  12. Setelah file database kosongan tersebut ketemu kemudian pilih lalu klik OK;
  13. Buka aplikasi eSPT badan anda, lalu akan muncul daftar database eSPT badan dan seharusnya database kosongan yang telah anda buat tadi sudah muncul dalam daftar database tersebut.

Begitulah cara menambah database eSPT badan dan jenis eSPT lainnya dengan melakukan setting ODBC eSPT untuk dapat menggunakan aplikasi eSPT badan dengan multi database. Bila anda memiliki pertanyaan seputar pajak, anda dapat menuliskannya pada kolom komentar yang ada di bawah. Sekian dan terima kasih telah berkunjung ke situs Tutorial Pajak ini.
Dody Sulpiandy Editor di 1001.co.id untuk artikel seputar teknologi.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel