Cara Cetak Ulang Kode Billing Pajak Mudah

Cara Cetak Ulang Kode Billing Pajak Mudah
Kali ini kita akan membahas mengenai cara cetak ulang kode billing pajak yang sudah dibayar.

Banyak sekali orang yang ingin mengetahui bagaimana cara cetak ulang kode billing pajak karena untuk dijadikan bukti atau referensi perhitungan pajak salah satunya pada saat menyusun SPT Tahunan pajak penghasilan.

Kode billing pajak merupakan rangkaian digit angka yang berfungsi untuk pembayaran pajak baik melalui teller pos atau bank maupun secara online melalui ATM atau internet banking maupun mobile banking.

Kode billing pajak dapat dibuat melalui sarana-sarana sebagai berikut:
  1. Melalui aplikasi online SSE3 Pajak
  2. Melalui aplikasi online SSE2 Pajak
  3. Melalui internet banking
  4. melalui ATM
  5. Membuat Kode Billing Pajak Via SMS Billing
  6. Melalui telepon Kring Pajak 1500200
  7. Melalui live chat pajak di situs Pajak.go.id
Dengan menggunakan cara-cara di atas, anda dapat membuat kode billing pajak dan bila anda ingin mengetahui lebih lengkap mengenai cara-cara membuat kode billing pajak tersebut, anda dapat membacanya pada artikel berikut ini : Cara Membuat Kode Billing Pajak.

Selanjutnya kita lanjutkan pembahasan mengenai cara cetak ulang kode billing pajak yang sudah dibayar.

Seperti telah kita ketahui bersama bahwa kode billing dapat dibuat melalui banyak saluran atau sarana sehingga cara cetak ulang kode billing pajak pun memiliki banyak cara sesuai dengan jenis sarana pembuatan kode billing yang dipakai untuk membuatnya.

Silahkan simak cara-cara cetak ulang kode billing pajak yang akan kami uraikan di bawah ini.


Cara Cetak Ulang Kode Billing Pajak yang Sudah Dibayar di SSE Pajak e Billing Versi 1

Saat ini pembuatan kode billing pajak melalui SSE Pajak e Billing versi 1 atau sering disingkat SSE Pajak tidak direkomendasikan lagi oleh Direktorat Jenderal Pajak.

SSE versi 1 tidak direkomendasikan lagi karena DJP telah menyediakan aplikasi pembuatan kode billing terbaru yaitu SSE Versi 2 dan SSE Versi 3.

SSE2 dan SSE3 merupakan penyempurnaan dari aplikasi pembuatan kode billing SSE versi 1.

Penyempurnaan sistem SSE Pajak untuk pembuatan kode billing terletak pada hal-hal sebagai berikut:
  1. Pembuatan Kode Billing atas NPWP orang lain (Potongan/Pungutan pajak)
  2. Pembuatan Kode Billing untuk Pembayaran Pajak tanpa NPWP (Jenis Pajak Tertentu)
Anda dapat mengakses SSE Pajak versi 1 ini melalui link https://sse.pajak.go.id/index.aspx.

Bila anda ingin mencetak ulang kode billing pajak yang sudah dibayar melalui SSE Pajak versi 1 ini, anda dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut ini:
  1. Login ke situs SSE Pajak versi 1 melalui link berikut ini https://sse.pajak.go.id/index.aspx;
  2. Masukkan nomor NPWP dan inputkan PIN SSE versi 1 yang telah anda miliki (jika anda belum memiliki akun SSE Versi 1, anda tidak dapat melakukan cara ini, silahkan gunakan cara cetak ulang kode billing lainnya yang telah kami sediakan juga di bawah uraian metode SSE versi 1 ini);
  3. Setelah anda login, silahkan anda masuk ke menu View Data;
  4. Kemudian pilih konfirmasi NTPN;
  5. Pada bagian isian Billing/NTPN; tuliskan digit kode billing pajak yang tercantum pada resi pembayaran pajak anda;
  6. Selanjutnya klik tombol verifikasi NTPN;
  7. Kemudian akan muncul tampilan halaman cetakan kode billing;
  8. Print tampilan cetakan kode billing pajak tersebut dengan menekan tombol CTRL + P pada keyboard atau dengan cara memilih menu print pada browser anda.
Seperti yang telah disebutkan di atas, cara cetak ulang kode billing pajak yang sudah dibayar dengan menggunakan metode atau melalui aplikasi SSE versi 1 ini hanya dapat anda lakukan bila anda telah memiliki akun SSE versi 1.

Bila anda belum memiliki akun pada aplikasi SSE versi 1 ini, anda dapat menggunakan cara cetak ulang kode billing lainnya yang telah kami sediakan di bawah ini.

Cara Cetak Ulang Kode Billing Pajak yang Sudah Dibayar di SSE Pajak e Billing Versi 2

Cara cetak ulang kode billing pajak selanjutnya yaitu khusus bagi anda yang membuat kode billing pajak melalui aplikasi SSE Pajak e billing versi 2 atau sering disingkat SSE2.

SSE2 ini dapat diakses khusus bagi wajib pajak yang telah melakukan registrasi pada aplikasi DJP Online.

SSE2 dapat diakses melalui link https://djponline.pajak.go.id/account/login, lalu silahkan anda login menggunakan akun DJP Online anda, lalu klik logo e Billing.

Kemudian cara cetak ulang kode billing pajak yang telah anda buat melalui aplikasi SSE2 adalah dengan cara mencari file PDF Kode billing di menu download di browser atau dengan membuka folder download di laptop atau komputer yang anda gunakan pada saat membuat kode billing tersebut.

Bila anda sudah melakukan pembayaran atas kode billing pajak yang ingin anda cetak ulang tersebut, anda dapat menccocokkan cetakan kode billing yang sesuai dengan cara membandingkan digit kode billing pajak yang tercantum dalam resi pembayaran pajak dengan digit kode billing pada cetakan PDF kode billing yang anda temukan pada folder download di laptop, komputer atau hp anda.

Cara Cetak Ulang Kode Billing Pajak yang Sudah Dibayar di SSE Pajak e Billing Versi 3

Cara cetak ulang kode billing yang ketiga yaitu dengan menggunakan SSE Pajak versi 3 atau sering disingkat menjadi SSE3.

Cara cetak ulang ini dapat digunakan oleh wajib pajak yang menggunakan sarana SSE3 dalam pembuatan kode billing yang akan dicetak ulang tersebut.

Caranya sangatlah simple karena aplikasi SSE secara otomatis telah diprogram untuk mendownload cetakan kode billing pajak yang sudah berhasil digenerate oleh sistem SSE3.

Jadi apabila anda ingin mencetak ulang kode billing pajak yang sudah anda bayatkan, anda tinggal mencari file PDF kode billing tersebut pada menu atau folder download pada browser yang anda gunakan ketika membuka SSE3 Pajak pada saat membuat kode billing yang akan anda cetak ulang (misalkan pada google chrome atau mozilla forefox).

Bila ada beberapa file PDF kode billing yang memiliki nilai pembayaran dan jenis pajak yang sama dalam folder download tersebut, anda tinggal mencocokkan antara kode billing yang ada pada cetakan resi pembayaran pajak dengan kode billing pada masing-masing cetakan kode billing.

Cara Melihat e Billing yang Sudah Disimpan

Banyak wajib pajak yang telah membuat kode billing pajak menggunakan SSE billing versi 2 dan SSE versi 3.

Bagi anda yang membuat kode billing pajak menggunakan aplikasi SSE versi 2 atau SSE versi 3, anda dapat melihat e Billing yang sudah disimpan dengan cara sebagai berikut:
  1. Buka laptop atau komputer atau hp yang anda gunakan ketika membuat kode billing pajak yang ingin anda lihat kembali;
  2. Buka browser yang anda gunakan untuk membuka aplikasi SSE 2 atau SSE 3 pada saat anda membuat kode billing pajak;
  3. Pada browser, pilih menu download yang biasanya terletak pada opsi menu di bagian atas kanan layar;
  4. Setelah anda memilih menu download pada browser, anda akan menemukan file PDF kode billing yang sudah anda simpan;
  5. Silahkan pilih file PDF kode billing mana yang akan anda buka dan lihat;
  6. Anda juga dapat melakukan cetak ulang kode billing tersebut.

Kesimpulan : Cetak Ulang Kode Billing Pajak Sangatlah Mudah Namun Juga Tidak Terlalu Perlu Untuk Dilakukan

Sebenarnya, pencetakan ulang kode billing pajak yang sudah dibayar tidaklah perlu dilakukan. Hal ini disebabkan karena satu-satunya data yang penting dalam cetakan kode billing sebelum dibayar adalah terletak pada digit kode billingnya saja.

Sedangkah ketika atas kode billing pajak tersebut telah dibayar, maka semua informasi pajak yang ada di dalam cetakan billing sudah ada di resi pembayaran pajak yang anda dapatkan baik ketika membayar pajak melalui teller pos atau bank maupun ketika anda membayar pajak secara online melalui atm, internet banking ataupun mobile banking serta mesin EDC.

Dari sisi pihak Direktorat Jenderal Pajak pun tidak menjadikan cetakan kode billing sebagai hal yang harus disimpan oleh wajib pajak karena yang terpenting adalah bahwa atas kode billing tersebut telah dibayarkan oleh wajib pajak ke kas negara.

Sekian ulasan kita mengenai cara cetak ulang kode billing pajak yang sudah dibayar ini, dan bila anda memiliki pertanyaan mengenai hal ini, silahkan tuliskan pertanyaan anda pada kolom komentar yang ada di bawah. Sekian dan semoga bermanfaat.
Dody Sulpiandy Editor di 1001.co.id untuk artikel seputar teknologi.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel