PPh 21 Pegawai Mulai Bekerja di Tengah Tahun Berjalan

PPh 21 Pegawai Mulai Bekerja di Tengah Tahun Berjalan
Terima kasih atas kunjungan anda ke situs Tutorial Pajak ini. Pada artikel ini kita akan membahas mengenai bagaimana cara menghitung PPh 21 atas gaji yang diterima oleh pegawai yang mulai bekerja di tengah tahun berjalan (tidak mulai bekerja sejak awal tahun).

Tentu kondisi seorang pegawai yang baru mulai bekerja di tengah tahun berjalan sangat banyak terjadi dan mungkin sangat sulit dihindari.

Hal ini berkaitan dengan jadwal rekrutmen pegawai yang tidak mungkin akan selalu dilakukan pada awal tahun (bulan januari).

Kemudian yang banyak menjadi pertanyaan adalah bagaimana perhitungan PPh 21 atas gaji bulanan yang diterima oleh pegawai yang baru mulai bekerja di tengah tahun berjalan tesebut? apakah cara perhitungannya sama dengan perhitungan PPh 21 gaji bulanan pegawai yang sudah mulai bekerja pada awal tahun?

Jawaban dari pertanyaan di atas adalah untuk perhitungan PPh 21 atas gaji pegawai yang baru mulai bekerja di tengah tahun berjalan berbeda dengan cara menghitung PPh 21 atas gaji bulanan pegawai yang sudah bekerja sejak awal tahun.

Untuk cara perhitungan PPh 21 atas gaji bulanan pegawai yang sudah bekerja sejak awal tahun telah kami bahas pada artikel berikut : Cara Hitung PPh 21 Pegawai Tetap Gaji Bulanan.

Perlu untuk anda ketahui bahwa perhitungan PPh 21 atas pegawai yang mulai bekerja di tengah tahun berjalan terdiri dari 2 jenis yaitu:
  1. Pegawai baru mulai bekerja di tengah tahun namun kewajiban pajak subjektifnya telah ada sejak awal tahun;
  2. Pegawai baru mulai bekerja di tengah tahun namun kewajiban pajak subjektifnya timbul sejak mulai bekerja (kewaiban pajak subjektifnya tidak dimulai pada awal tahun).
Saya akan menguraikan kedua jenis pegawai baru yang di sebutkan di atas dengan disertai conth kasusnya sehingga anda dapat lebih memahami perbedaan cara menghitung PPh 21 nya.

Selanjutnya pembahasan kita akan memuat cara menghitung PPh 21 atas gaji pegawai yang mulai bekerja di tengah tahun, contoh perhitungan PPh 21 pegawai yang mulai bekerja di tengah tahun, kode akun pajak dan kode jenis setor pajak atas PPh 21 atas gaji bulanan dan juga cara melaporkan pemotongan PPh 21 atas gaji. Silahkan anda simak pembahasannya di bawah ini.


Cara Menghitung PPh 21 atas Gaji Pegawai yang Mulai Bekerja di Tengah Tahun Berjalan

Seperti yang telah saya sebutkan di atas bahwa perhitungan PPh 21 pegawai yang mulai bekerja di tengah tahun berjalan terdiri dari 2 jenis tergantung dari kapan kewajiban pajak subjektif pegawai tersebut muncul apakah sudah ada sejak awal tahun atau tidak. Saya akan memberikan contoh perhitungan untuk kedua jenis perhitungan tersebut sebagai berikut.

Contoh Perhitungan PPh 21 Pegawai yang Mulai Bekerja di Tengah Tahun Berjalan dan Kewajiban Pajak Subjektifnya Telah ada sejak Awal Tahun Berjalan

Ahmad Taufik mulai bekerja pada PT Doruta Media pada bulan Agustus 2019 dengan memperoleh gaji sebesar Rp. 16.000.000 setiap bulannya. Ahmad Taufik sudah menikah namun belum memiliki anak. Berapakah PPh 21 yang harus dipotong atas gaji bulanan Ahmad Taufik? Jawabannya adalah sebagai berikut.

Gaji Sebulan = Rp 16.000.000

Pengurangan:
- Biaya Jabatan (5% x 16.000.000) = Rp 500.000 (hasil perkalian seharusnya adalah Rp 800.000 namun maksimal biaya jabatan yang diperkenakan adalah Rp 500.000 untuk setiap bulannya)

Penghasilan neto sebulan  (Rp 16.000.000 - Rp 500.000) = Rp 15.500.000

Penghasilan neto setahun (5 bulan X Rp 15.500.000) = Rp 77.500.000 (5 bulan adalah mulai dari bulan Agustus sampai dengan bulan Desember)

PTKP : - Untuk diri Wajib Pajak sendiri = Rp 54.000.000 - Untuk Status Kawin = Rp 4.500.000 Total PTKP  (Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000) = Rp 58.500.000

Penghasilan Kena Pajak Setahun (Rp 77.500.000 - Rp 58.500.000) = Rp. 19.000.000

PPh Pasal 21 terutang setahun (5% x Rp 19.000.000) = Rp. 950.000

PPh Pasal 21 terutang sebulan (Rp. 950.000 / 5 bulan) = Rp. 190.000


Jadi PPh pasal 21 yang dipotong atas gaji bulanan Ahmad Taufik selama tahun 2019 yaitu sebesar Rp. 190.000.

Contoh Perhitungan PPh 21 Pegawai yang Mulai Bekerja di Tengah Tahun Berjalan Namun Kewajiban Pajak Subjektifnya Tidak Dimulai Pada Awal Tahun Berjalan

Clint Eastwood (WNA) mulai bekerja di PT Nusantara Security sebagai pegawai pada bulan Oktober 2019. Clint Eastwood telah menikah dan memiliki 1 orang anak. Gaji bulanan yang diterima oleh Clint Eastwood adalah Rp 10.000.000. Berapakah PPh 21 yang harus dipotong atas Gaji bulanan yang dibayarkan pada Clint Eastwood selama tahun 2019? Jawabannya adalah sebagai berikut.

Gaji Sebulan = Rp 10.000.000

Pengurangan:
- Biaya Jabatan (5% x 10.000.000) = Rp 500.000

Penghasilan neto sebulan  (Rp 10.000.000 - Rp 500.000) = Rp 9.500.000

Penghasilan Neto Setahun ( 3 Bulan X Rp 9.500.000) = Rp 28.500.000 (3 bulan adalah jumlah bulan sejak mulai bekerja yaitu bulan Oktober sampai dengan bulan Desember)

Penghasilan Neto Disetahunkan ((12 bulan / 3 bulan) X Rp 28.500.000) = Rp 114.000.000 (3 bulan adalah mulai dari bulan Oktober sampai dengan bulan Desember sedangkan 12 bulan adalah total jumlah bulan dan 1 tahun)

PTKP : - Untuk diri Wajib Pajak sendiri = Rp 54.000.000 - Untuk Status Kawin = Rp 4.500.000 - Untuk tanggungan 1 anak = Rp 4.500.000 Total PTKP  (Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000) = Rp 63.000.000

Penghasilan Kena Pajak Setahun (Rp 114.000.000 - Rp 63.000.000) = Rp. 51.000.000

PPh Pasal 21 terutang setahun: - 5% x Rp 50.000.000 = Rp. 2.500.000 - 15% x Rp 1.000.000 = Rp  150.000 Total PPh 21 terutang setahun (Rp 2.500.000 + Rp 150.000) = Rp 2.650.000

PPh Pasal 21 terutang sebulan (Rp. 2.650.000 / 3 bulan) = Rp. 883.333


Jadi PPh pasal 21 yang dipotong atas gaji bulanan Clint Eastwood selama tahun 2019 yaitu sebesar Rp. 883.333.

Istilah perpajakan terkait perhitungan PPh 21 di atas yang perlu anda ingat dan pahami yaitu istilah "Penghasilan Neto Disetahunkan" yang khusus diterapkan untuk perhitunagan PPh 21 atas Wajib Pajak yang baru mulai bekerja di tengah tahun berjalan dan kewajiban pajak subjektifnya tidak dimulai sejak awal tahun berjalan (contohnya adalah tenaga kerja asing).

Cara Penyetoran PPh Pasal 21 atas Gaji Pegawai

Setelah anda selesai menghitung nilai PPh 21 yang harus dipotong atas gaji pegawai yang baru mulai bekerja di tengah tahun berjalan tersebut, selanjutnya anda harus menyetorkan potongan PPh 21 tersebut ke kas negara baik melalui bank ataupun melalui Pos Indonesia.

Bila melalui bank maka anda dapat melakukan pembayaran melalui mesin EDC, ATM, internet banking maupun melalui teller bank.

Seperti kita ketahui bersama bahwa sebelum melakukan pembayaran pajak kita harus membuat kode billing pajak terlebih dahulu.

Pada saat membuat kode billing pajak tersebut maka terkait dengan jenis penyetoran PPh 21 atas gaji maka anda harus menggunakan kode akun pajak 411121 dan kode jenis setor 100.

Jangka waktu penyetoran atas potongan PPh 21 gaji tersebut yaitu dilakukan paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya pemotongan pajak.

Cara Pelaporan PPh Pasal 21 atas Gaji Pegawai

Setelah anda menyetorkan potongan PPh 21 atas gaji maka kewajiban pajak selanjutnya adalah melaporkan pemotongan PPh 21 gaji tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak baik secara manual menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 21 maupun secara online melalui situs DJP Online.

Jika memilih metode pelaporan PPh 21 secara manual menggunakan formulir, anda dapat mendownload formulir nya melalui link berikut ini : Download Formulir SPT Masa PPh Pasal 21.

Namun jika anda memilih untuk melaporkan pemotongan PPh 21 ini secara online melalui situs DJP Online, maka sebelumnya anda harus merekam pemotongan PPh 21 pada aplikasi eSPT Masa PPh Pasal 21 dan kemudian mengupload file CSV yang dihasilkan oleh aplikasi eSPT ini ke situs DJP Online. Anda dapat mendownload aplikasi eSPT Masa PPh Pasal 21 melalui link berikut ini : Download Aplikasi eSPT Masa PPH Pasal 21.

Jangka waktu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 yaitu paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya pemotongan pajak.

Kesimpulan

Perhitungan PPh 21 atas gaji pegawai yang baru mulai bekeja di tenga tahun berjalan dapat dibedakan menjadi 2 jenis yaitu untuk pegawai yang kewajiban pajak subjektifnya telah ada sejak awal tahun berjalan dan untuk pegawai yang kewajiban pajak subjektifnya tidak dimulai sejak awal tahun berjalan.

Contoh perhitungan PPh 21 gaji pegawai yang baru mulai bekerja di tengah tahun berjalan telah kami berikan pada pembahasan di atas.

Terdapat istilah perpjakan yang perlu untuk anda ingat terkait dengan cara menghitung PPh 21 pegawai yang mulai bekerja di tengah tahun berjalan ini yaitu istilah "Penghasilan Neto Disetahunkan" yang ada di dalam perhitungan PPh 21 bagi pegawai yang kewajiban pajak subjektifnya tidak dimulai sejak awal tahun berjalan.

Selanjutnya terkait cara penyetoran dan juga cara pelaporan pemotongan PPh 21 atas gaji pegawai telah kami uraikan secara lengkap pada pembahasan di atas.

Demikianlah tulisan mengenai cara menghitung PPh 21 atas gaji pegawai yang baru mulai bekerja di tengah tahun berjalan ini dan bila anda memiliki pertanyaan terkait hal ini anda dapat menuliskannya pada kolom komentar yang ada di bagian bawah halaman ini. Sekian dan senoga artikelini dapat bermanfaat buat anda pembaca setia website Tutorial Pajak.
Dody Sulpiandy
Dody Sulpiandy Currently a finance and technology practitioner and working as a business and IT consultant since 2018 in several online media.

Posting Komentar untuk "PPh 21 Pegawai Mulai Bekerja di Tengah Tahun Berjalan"